Thursday, May 29, 2014

Walikota Surabaya dituding lakukan pencemaran nama baik lewat media

Walikota Surabaya dituding lakukan pencemaran nama baik lewat media




LENSAINDONESIA.COM: Walikota Surabaya Tri Rismaharini dan pengamat satwa, Singky Soewadji, resmi dilaporkan ke Polda Jatim dalam kasus pencemaran nama baik oleh Rahmat Syah, Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI), Kamis (29/5/2014) siang.


Razman Arif, satu dari tiga kuasa hukum yang ditunjuk Rahmat Syah, mengaku telah melaporkan dua orang terkait pengelolaan Kebun Binatang Surabaya (KBS). “Kami melaporkan mereka telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik pada 6 Maret dan 15 April 2014 lalu, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 310 jo 310 KUHP, pasal 27 jo pasal 28 dan UU RI nomor 11 tahun 2008,” sambungnya.


Baca juga: Walikota Surabaya dilaporkan polisi terkait pengelolaan KBS dan Tiga pakar Amerika sarankan KBS dipugar, Risma tunggu izin Kemenhut


Menurut Razman Arif, poin-poin pernyataan Walikota Surabaya dan Singky Soewadji yang dianggap telah mencemarkan nama baik kliennya adalah penyebutan seolah-olah KBS akan dipindahkan oleh PKBSI. “Padahal, menurut Undang-undang, kebun binatang tidak boleh dipindahkan karena di bawah kewenangan negara,” jelasnya.


Selain itu, ungkapan Walikota Surabaya yang melaporkan perkara ini ke KPK dan menuding bahwa telah ada transaksional dalam pertukaran satwa tak bisa dibuktikan secara hukum. Bahkan nyatanya pertukaran satwa itu sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar undang-undang.


“Hal lainnya, Walikota Surabaya Tri Rismaharini telah secara sepihak mengambil alih pengelolaan KBS. Padahal, Kementerian Kehutanan sudah menyampaikan bahwa pengelolaan KBS harus dikelola bersama dengan PKBSI,” sambung Razman.


Sedangkan terkait laporan terhadap Singky Soewadji, dijelaskan pengacara ini bahwa pengamat satwa ini ikut dilaporkan karena telah membuat pernyataan yang merugikan. Diantaranya, menyatakan bahwa orang-orang yang mengelola KBS harus dikerangkeng seperti orang hutan. “Ini kan jelas merugikan nama baik dan martabat klien kami. Kami juga meragukan statusnya sebagai pengamat satwa karena setahu kami, beliau juga tidak mengantongi sertifikat sebagai pengamat satwa),” pungkasnya. @rofik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment