Thursday, May 29, 2014

Ketua PKBSI mengaku dirugikan Walikota Surabaya Rp 500 miliar

Ketua PKBSI mengaku dirugikan Walikota Surabaya Rp 500 miliar




LENSAINDONESIA.COM: Selain dilaporkan secara pidana ke Polda Jatim, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini dan pengamat satwa Singky Soewadji ternyata juga bakal digugat perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Laporan ke Polda Jatim terhadap Walikota Surabaya Tri Rismaharini atas nama Rahmat Shah, Ketua Perhimpunan Kebun binatang seluruh Indonesia (PKBSI). Sedangkan gugatan ke PN Surabaya, atas nama dua nama penggugat, yakni Rahmat Shah dan Tony Sumampauw, Sekjen PKBSI.


Baca juga: Walikota Surabaya dituding lakukan pencemaran nama baik lewat media dan Walikota Surabaya dilaporkan polisi terkait pengelolaan KBS


“Rencananya besok (30/5/2014) kami juga bakal menggugat secara perdata ke PN Surabaya. Tergugatnya sama, Walikota Surabaya Tri Rismaharini dan Singky Soewadji,” kata Razman Arif Nasution, satu dari tiga kuasa hukum Rahmat Syah ketika ditemui Lensa Indonesia di Polda Jatim, Kamis (29/5/2014).


Menurut Razman Arif, kedua kliennya itu telah dirugikan secara materiil dan immateriil sehingga akan melakukan gugatan dengan materi yang tak jauh beda dengan laporan pidana ke Polda Jatim. “Kerugiannya mencapai Rp 500 miliar,” tegasnya.


Sekedar diketahui, Rahmat Shah, Ketua PKBSI menunjuk tiga pengacara sekaligus untuk melakukan langkah hukum atas pernyataan Walikota Surabaya Tri Rismaharini dan pengamat satwa, Singky Soewadji, kepada media massa terkait polemik pengelolaan Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang menghebohkan.


Padahal, menurut kuasa hukum Rahmat Shah, tidak ada pelanggaran dalam pertukaran satwa, pengelolaan KBS binatang dan sebagainya sehingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polda Jatim, Kamis (29/5/2014) siang. “Kami melihat ada upaya untuk merusak PKBSI demi kepentingan pihak-pihak tertentu,” tukas Razman Arif. @ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment