LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana menahan Menteri Agama Suryadharma Ali yang kini telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013.
Belum dilakukannya penahanan terhadap Ketua Umum PPP tersebut karena KPK masih melengkapi berkas dengan memeriksa saksi- saksi.
Baca juga: Dua petinggi jadi tersangka KPK, kader PPP tetap solid dan NCID nilai penetapan tersangka Suryadharma Ali bermuatan politik
“Biasanya pemeriksaan saksi-saksi (lebih dahulu). Kami juga tidak bisa menyatakan itu (penahanan), karena itu perhitungan teknis dari penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.
Kendati demikian, Busyro mengatakan, KPK telah melayangkan surat cegah Suryadharma Ali kepada pihak Ditjen Imigrasi.
Hal itu membuat Suryadharma tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan ke depan. “Sudah dilakukan pencegahan,” ujar Busyro.
KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013. SDA diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan keuangan negara.@ridwan_LICOM/tbc
0 comments:
Post a Comment