Monday, May 26, 2014

Wasekjen PKS Fahri bela Suryadharma Ali tidak terkait dukung Prabowo

Wasekjen PKS Fahri bela Suryadharma Ali tidak terkait dukung Prabowo




LENSAINDONESIA.COM: Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Fahri Hamzah mempunyai pandangan berbeda terkait penetapan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali (SDA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi haji. Fahri tidak mengaitkan dengan dukungan PPP terhadap Prabowo-Hatta Rajasa dalam Pilpres 9 Juli.


Di mata Fahri, SDA sebagai orang nomer satu di Kemenag,langkah KPK menjadikannya tersangka akan menjadi “batu sandungan” dalam upaya Kemenag melakukan pembenahan pelayanan haji saat ini.


Baca juga: KPK bidik kolega Suryadharma Ali dan Ini alasan KPK tidak segera menahan Suryadharma Ali


“Kami sangat sayangkan karena Kementerian Agama saat ini justru sedang berupaya membuat sistem pelayanan haji yang transparan,” kata Fahri kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/5/2014).


Bagi Fahri, saat ini, paling tidak ada dua pilar kekuatan sebagai upaya reformasi dan pembenahan pelayanan haji di Kemenag yang lebih transparan. Dua pilar itu disebutnya,

Dirjen Haji Anggito Abimanyu dan Irjen Haji, Muhammad Yasin.


“Baik Yasin yang berasal dari mantan pimpinan KPK dan Anggito yang mantan direktur di Kementerian Keuangan adalah dua sosok yang dikenal sebagai sosok yang bersih. Makanya, saya yakin mereka, dua pilar yang akan menjadi pendobrak pembenahan haji di Indonesia,” imbuh Wasekjen PKS ini.


Penetapan SDA oleh KPK, lanjut Fahri, secara tidak langsung menghambat dan merontokkan agenda reformasi yang akan dilakukan dua pilar tersebut. Dengan sedikit curiga, Fahri kemudian balik menuding bahwa sebenarnya KPK seolah tidak suka dengan reformasi ditubuh Kemenag.


“Mencegah juga menjadi tugas utama KPK. Makanya, saya heran KPK justru merontokkan upaya sistem dan seperti tidak suka upaya pembenahan yang dilakukan Kementerian Agama,” pungkasnya. @firdausi


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment