Monday, June 30, 2014

Caleg DPD divonis sangat ringan dalam kasus Narkoba

Caleg DPD divonis sangat ringan dalam kasus Narkoba




LENSAINDONESIA.COM: Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Dapil Jawa Timur nomor urut 31, Nursiyo (43), cuma divonis 1 tahun penjara oleh majelis Hakim PN Surabaya.


Dalam sidang di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Senin (30/6/2014), Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Ngurah Adyana menyatakan Nursiyo beserta anaknya Joko (20), dan temannya Yunus (21) kedapatan memiliki dan mengonsumsi Narkoba jenis sabu seberat 1,7 gram. “Memutuskan memberikan hukuman masing-masing 1 tahun penjara,” ujar hakim.


Baca juga: Guru olahraga pesta sabu di sekolah tempatnya mengajar dan Yang Liu gadis sabu Macau gagal nyusup Surabaya, divonis 11 tahun


Putusan terhadap Caleg DPD ini begitu ringan dibanding tuntutan jaksa Imron dari Kejari perak yang sebelumnya menuntut 4 tahun 10 bulan penjara.


Ketiganya sebelumnya oleh jaksa dijerat Pasal 112 UU 35 Tahun 2009. Namun, dalam putusan ini hakim menjerat terdakwa dengan pasal 127 UU 35 Tahun 2009.


Sekedar diketahui, Nursiyo ditangkap saat menggelar pesta narkoba jenis sabu bersama anaknya, Joko (20), dan dua teman anaknya, Yunus (21), dan Zaki (39, berkas terpisah) di sebuah Ruko kosong tak jauh dari rumahnya, Jl Babat Jerawat, pada bulan November 2013.


Saat ditangkap, Caleg DPD ini kedapatan memiliki 1,7 gram sabu serta alat hisap (bong), dan dua buah ponsel yang langsung disita petugas sebagai barang bukti. Kepada penyidik polisi, Nursiyo yang sebelumnya bekerja serabutan ini mengaku kerap berpesta sabu bersama anak dan dua orang teman anaknya itu dengan lokasi pesta berpindah-pindah, salah satu tempat favoritnya adalah Ruko kosong di Jl Babat Jerawat itu.@ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment