Thursday, June 26, 2014

Makelar dan mucikari Lokalisasi Moroseneng resmi dijadikan tersangka

Makelar dan mucikari Lokalisasi Moroseneng resmi dijadikan tersangka




LENSAINDONESIA.COM: Polrestabes Surabaya menetapkan dua mucikari dan tiga makelar yang ditangkap di Lokalisasi Moroseneng Jl Sememi sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 506 KUHP dan pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara tiga bulan.


Kedua mucikari tersebut yakni, Sriati (49) pemilik wisma Primadona dan Aniek (48) pemilik Wisma Mentari 2. Sedangkan tiga makelar yang bertugas mencari tamu untuk PSK, masing-masing Yance (32) warga Jl Sememi Jaya, Supadi (53) dan Sudardji, keduanya warga Jl Sememi I. Ketiganya diamankan di Wisma Primadona saat polisi menggelar razia gabungan.


Baca juga: Operasi gabungan di Lokalisasi Moroseneng berakhir tanpa hasil dan Pesangon Mucikari Lokalisasi Dolly dicairkan Pemprov Jatim


Selain itu, lima PSK Lokalisasi Moroseneng yang ikut diamankan adalah MJ (38) asal Tulungagung, TT (25) asal Probolinggo, ST (28), TA (30) dan RI (25), ketiganya warga Jl Sememi. Untuk kelima PSK ini, petugas akan mengirimkannya ke Dinas Sosial guna mendapat pembinaan.


Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono mengatakan, saat diamankan kedua Wisma di Lokalisasi Moroseneng itu kedapatan masih menerima tamu yang sedang mengencani PSK di dalam kamar.


“Modus yang dilakukan oleh kedua mucikari Lokalisasi Moroseneng ini, mereka menyediakan PSK tapi disimpan di dalam rumah kos. Bila ada tamu yang datang untuk berkencan, maka melalui jasa makelar, tamu-tamu itu digiring ke sebuah rumah kos untuk memilih kriteria PSK sesuai kesukaannya. Setelah cocok dan deal harga, kencan dilakukan di dalam sebuah wisma,” papar AKBP Sumaryono.@rofik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment