Wednesday, June 25, 2014

KPU bungkam soal dua Caleg DPR terpilih dari Golkar dipecat Ical

KPU bungkam soal dua Caleg DPR terpilih dari Golkar dipecat Ical




LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih enggan berkomentar terkait nasib pemecatan tiga anggota DPR RI, yang dua di antaranya merupakan Caleg DPR RI terpilih kembali dalam Pemilu Legislatif 9 April lalu. Meski pemecatan yang ditandatangani Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) dan Sekjen DPP Golkar Idrus Marham tersebut berdampak langsung terhadap kebijakan KPU untuk aturan main pergantian.


Komisioner KPU, Arief Budiman mengaku belum mendapatkan surat resmi pergantian dari pihak DPP Partai Golkar terkait masalah pemecatan itu.


Baca juga: Ketua DPP Golkar terkejut Ical langsung pecat yang dukung Jokowi-JK dan Poempida dipecat Golkar tidak gentar: Takdir Allah adalah baik belaka


“Nanti saja, nunggu surat masuk dulu,” ujar Arief saat dikonfirmasi Licom di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (25/06/2014).


Tidak jelas kenapa KPU seperti enggan merespon masalah pemecatan tersebut. Arief hanya menjawab singkat dan tidak bersedia berkomentar panjang lebar terkait prosedur dalam menyelesaikan masalah jika ada Caleg DPR terpilih yang mendapatkan kursi dan belum dilantik, namun Caleg tersebut mendapatkan sanksi pemecatan dari partainya.


Diberitakan sebelumnya, Golkar memecat tiga kadernya, yaitu Agus Gumiwang Kartasasmita (Wakil Ketua Komisi I DPR RI), Nusron Wahid (anggota Komisi IX DPR RI) dan Poempida Hidayatullah (anggota Komisi IX DPR RI) lantaran dinilai tak sejalan dengan keputusan DPP Golkar yang mendukung Prabowo-Hatta sebagai calon presiden 2014.


Agus dan Nusron adalah Caleg terpilih DPR 2014-2019. Agus ditetapkan KPU sebagai Caleg terpilih dengan perolehan 102.469 suara melalui Dapil Jawa Barat II. Sedang Nusron terpilih dengan perolehan 243.021 suara. Nusron juga tercatat sebagai Caleg dengan perolehan suara terbanyak nasional urutan keenam.


Dalam prosedur tersebut, untuk mengganti calon terpilih diatur dalam Peraturan KPU nomor 29 tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Pemilu, Pembagian Kursi, dan Calon Terpilih. Dalam pasal 50 ayat 2 dijelaskan penggantian wajib dengan bukti surat keterangan dari partai. Namun, diamnya KPU menjadi tanda tanya publik yang ingin mengetahui sikap tegas institusi penyelenggara Pemilu terkait masalah yang muncul pada pemangku kepentingan.


Senin lalu, Ketua Bidang Organisasi dan Daerah DPP Golkar Mahyudin menyampaikan partainya telah memberhentikan tiga kadernya. Mereka dipecat lantaran mendukung calon presiden dari poros PDI Perjuangan, Jokowi-Jusuf Kalla. Padahal, Partai Beringin mendukung kandidat dari poros Gerindra. @yuanto


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment