Wednesday, June 25, 2014

Penanganan kasus dugaan korupsi MERR mogok di Kejari Surabaya

Penanganan kasus dugaan korupsi MERR mogok di Kejari Surabaya




LENSAINDONESIA.COM: Belum adanya pengganti Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, membuat perkembangan informasi penyidikan kasus pembebasan lahan Middle East Ring Road (MERR) di Kecamatan Gunung Anyar menjadi kabur.


Kewenangan memberikan informasi sebenarnya juga dapat disampaikan oleh Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Tomo. Namun, yang bersangkutan sementara ini tidak dapat memberikan keterangan perkembangan kasus MERR, dikarenakan harus menghadiri Sertijab di Sulawesi Tenggara. “Kajari Surabaya sedang ada Sertijab di Sulawesi Tenggara,” terang Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, Rabu (25/6/2014).


Baca juga: Dua Asisten Pemkot Surabaya terlibat korupsi MERR II C? dan Tiga tersangka korupsi MERR II C Gunung Anyar resmi ditahan


Uniknya, ajudan Kajari Surabaya, Rudi, saat dihubungi ponselnya justru mengaku tak tahu menahu urusan Kajari Surabaya. “Saya tidak tahu Kajari dimana,” tegasnya kepada wartawan yang coba mengkonfirmasi hal itu.


Terkait siapakah yang berwenang memberikan informasi penanganan perkara selain Kajari dan Kasi Pidsus, maka sesuai Standard Operating Procedures (SOP) yang ada di Kejaksaan, kewenangan penerangan informasi tak hanya didapat dari Kajari maupun Kasi Pidsus yang menanganinya. Tapi Kasi Intel di Kejaksaan juga mempunyai kewenangan untuk memberikan informasi terkait pengusutan yang dilakukan pihak Pidsus. “Kalau di Kejati, informasi terkait penanganan kasus bisa ditanyakan ke Kasi Penkum,” ungkap Romy Arizyanto.


Diterangkan Romy, peran Kasi Penkum sebenarnya di bawah Asintel. Namun, kalau pun Asintel menyerahkan pelayanan informasi publik kepada Kasi Penkum, hal itu bisa dibenarkan. “Saat ini seluruh Asintel dan Kasi Intel Kejaksaan sedang melakukan pendidikan intelijen di Koarmatim selama satu minggu. Kajarinya kan sedang Sertijab, sedangkan Kasi Pidsusnya belum ada penggantinya. Jadi kalau Kasi Intelnya sudah mengikuti pendidikan di Koarmatim nanti bisa langsung ditanyakan,” jelasnya.


Sebelumnya, perkembangan penyidikan kasus MERR oleh Pidsus Kejari Surabaya, sampai pada menghimpun barang bukti lain. Dimana, tim penyidik sudah memeriksa empat bank yang merekam transaksi keuangan para warga tersebut. Itu dilakukan untuk melengkapi barang bukti terkait proses pembebasan dan data administrasi pembebasan lahan setiap persil juga sudah dihimpun.


Sesuai Undang-Undang Perbankan, Kejari telah mengantongi surat kuasa nasabah. Kuasa itu diberikan nasabah sebagai pemilik tabungan. Para pemilik lahan menyetujui pembukaan rekening mereka.


Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap warga membuktikan adanya perbedaan besaran ganti rugi. Kelebihan pembayaran tersebut berawal di Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya.


Sistem bagi hasil antara pelaku dan warga bisa mencapai 60:40. Besaran presentase itu bervariasi. Ada yang dibagi 50:50. Selama pemeriksaan, warga mengakui adanya kongkalikong tersebut.@Ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment