LENSAINDONESIA.COM: Komite Pemenangan Jokowi-JK melaporkan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dinilai arogan menghina Capres yang diusung PDI Perjuangan melalui akun twitternya dengan menyatakan Jokowi “sinting”.
Tepatnya, Kamis, 27 Juni 2014, sekitar pukul 10.40, Fahri Hamzah melalui akun @fahrihanzah menulis “Jokowi janji 1 Muharam hari santri. Demi terpilih, 360 hari akan dijanjikan ke semua orang. Sinting!”
Baca juga: Jokowi-Jk "revolusi mental" demi Indonesia sehat, bukan demi "Omdo" dan Jadi trending topik, orasi Dahlan pro JKW: Orang baik berkumpul...!
Demikian disampaikan Ketua Tim Advokasi Komite Pemenangan Jokowi-JK, Mixil Mina Munir dalam keterangan persnya di Media Center Bawaslu, Senin (30/6/14).
“Dalam waktu 3×24 jam, Fahri Hamzah secara terbuka harus meminta maaf kepada santri di Indonesia melalui 3 media cetak nasional,” ujarnya.
Tim advokasi ini juga meminta kepada pihak Badan Pengawas Pemilu untuk tegas memanggil Fahri yang juga sebagai Jubir Tim Pemenangan Prabowo-Hatta untuk memberikan penjelasan atas kicauan di twitter tersebut.
Selain itu, jika terbukti bersalah, pihaknya meminta Bawaslu memberikan sanksi pidana Pemilu kepada Fahri Hamzah.
Mixil berharap, dalam proses kampanye saat ini, Pemilu Presiden (Pilpres) tidak dinodai dengan cara-cara yang kotor, fitnah dan bertentangan dengan undang-undang. Namun, lanjutnya, harus dilakukan dengan cara-cara arif dalam memberikan contoh pendidikan politik yang positif kepada masyarakat. @yuanto
0 comments:
Post a Comment