Wednesday, June 25, 2014

‎Pedagang Pasar Turi tolak pembongkaran

‎Pedagang Pasar Turi tolak pembongkaran



LENSAINDONESIA.COM: Keseriusan Pemkot Surabaya menyelesaikan permasalahan revitalisasi Pasar Turi terbentur dengan pemilik 973 stan di Pasar Turi Tahap III yang kompak menolak pembongkaran bangunan tiga lantai yang terbakar pada 27 September 2012 lalu.


Dalam aksi penolakan tersebut, pedagang Pasar Turi menyampaikan orasi dan tanda tangan cap jempol darah pada selembar kain putih. Mereka menganggap Pemkot Surabaya selama ini belum pernah memperhatikan dan berkomunikasi dengan pedagang. Bahkan selama kurang lebih dua tahun pedagang Pasar Turi tidak disediakan pasar sementara untuk berjualan.


Baca juga: Pasar Turi dibongkar Pemkot Surabaya besok Rabu dan Pemkot Surabaya sengaja ulur-ulur sidang gugatan pedagang Pasar Turi


Rencananya, Pemkot Surabaya akan membongkar bangunan bekas Pasar Turi Tahap III yang terbakar. Padahal, sebagai pemilik stand di pasar tersebut, para pedagang belum pernah diajak bicara. “Selama ini kami berjualan dengan membangun sendiri lapak seadanya. Itupun hanya menampung sekitar lima puluh pedagang saja. Kalau sampai bangunan bekas pasar yang terbakar ini dirobohkan, kami minta perjanjian atau MoU antara pedagang Pasar Turi dengan Pemkot Surabaya,” kata Yusuf Tanuwijaya, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Turi Tahap III, Rabu (25/6/2014).


Tak hanya itu, pihaknya juga sudah beberapa kali mempertanyakan sikap Pemkot Surabaya dengan berusaha bertemu dengan Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Namun, usaha tersebut tidak memuaskan karena hanya ditemui pejabat perwakilan saja.” Kalau tanaman saja diinjak-injak Bu Risma langsung peduli. Tapi kalau kami pedagang Pasar Turi yang selama ini membantu perekonomian kota menderita, tidak digubris. Kami sudah pernah berusaha berdialog dengan walikota kurang lebih delapan kali, tapi hasilnya nihil karena hanya ditemui perwakilan saja,” kata pria yang juga pedagang ini.


Sementara Kuasa Hukum Pedagang Pasar Turi, Amrullah, mengatakan proses sengketa lahan Pasar Turi Tahap III masih belum selesai di persidangan. Menurutnya, saat ini statusnya masih dilakukan clash action sehingga tidak boleh ada pihak manapun termasuk Pemkot Surabaya boleh menyentuh bangunan yang tanahnya diketahui milik PT KAI ini.


“Tidak boleh ada pihak manapun yang diperbolehkan menyentuh bangunan Pasar Turi Tahap III, apalagi melelang, membongkar dan menghilangkan bangunan fisiknya. Sampai saat ini proses hukum masalah ini masih berlangsung di Pengadikan Negeri Surabaya,” kata Amrullah kepada Lensa Indonesia.


Sementara itu, salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir jika nanti dibongkar dan tidak ada MoU dengan pedagang Pasar Turi karena sebagai pemilik stan, jelas hal itu sangat merugikannya.


“Dulu kami membeli stan ke Pemkot Surabaya. Kalau sekarang ada urusan dengan PT KAI, itu bukan urusan kami. Sampai saat ini kami juga belum tau kalau dirobohkan akan dibangun apa? Makanya kami minta MoU yang jelas,” kata pedagang yang saat ini terpaksa berjualan sayur di sekitar pasar. @iwan_christiono


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment