LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara, Kementerian Energi dan Sumberdaya Minereal (ESDM) Sri Utami, siang ini.
Sri dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan Gedung Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral.
Baca juga: Lewat Sri Utami, KPK buka penyelidikan baru di Kementerian ESDM dan KPK validasi uang Rp 2 M hasil sitaan dari Bendahara Kementerian ESDM
“Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK,” kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2014).
Sri merupakan pihak yang dicegah KPK terkait kasus pertama WK, yakni dugaan penerimaan hadiah atau janji. Dalam penggeledahan beberapa waktu lalu, penyidik sempat menemukan uang di dalam mobil dan ruang kerja Sri di Kantor PPBMN, di Jalan Pegangsaan I Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Februari silam.
Sri juga merupakan Bendahara Kementerian ESDM. Sebab diketahui, dia sering kali menjadi juru bayar di sejumlah kegiatan yang dilakukan dan kebutuhan Menteri ESDM Jero Wacik dan juga mantan Sekjen Waryono Karno.
Penggeledahan terhadap ruang kerja dan mobil Sri diketahui menjadi pembuka kasus kedua WK, yakni korupsi anggaran kegiatan senilai Rp 25 miliar dan diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,8 miliar.
Atas kasus itu, WK pun dinerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.@ridwan_LICOM/tri
0 comments:
Post a Comment