Friday, June 27, 2014

Dit Polair Polda Jatim sergap jaringan ilegal fishing

Dit Polair Polda Jatim sergap jaringan ilegal fishing




LENSAINDONESIA.COM: Direktorat Polisi Perairan (DitPolair) Polda Jatim mengamankan kapal motor nelayan yang membawa lima pelaku jaringan ilegal fishing di perairan Takat Mas, Situbondo. Para pelaku yang menggunakan Kapal Motor Sumber Rejeki disergap dibekuk saat menjalankan aksinya melakukan penangkapan ikan hias tanpa izin.


Kelima warga Situbondo ini langsung ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing HOUR, MS,RH,AL, anak buah kapal KM Sumber Rejeki. Sementara SM yang jadi pemilik kapal ikut diamankan bersama KM Sumber Rejeki yang saat itu digunakan.


Baca juga: Pemilik kapal gelar aksi mogok akibat sering ditangkap Ditpol Airud


Kasubid Penmas Bid Humas Polda Jatim AKBP Bambang Tjahyo Bawono mengatakan, pengunfkapan kasus ilegal fishing itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas penangkapan ikan hias di bawah laut, di kawasan perairan Takat Mas Situbondo. Petugas yang mendapat laporan masyarakat, langsung melakukan penyelidikan selama beberapa hari sebelum akhirnya berhasil menangkap basah para tersangka saat sedang menjalankan aksinya.


“Mereka melakukan penangkapan di perairan Takat Mas 9 mil Utara Taman Nasional Baluran Situbondo. Saat dilakukan pengembangan, berhasil mengungkap pemilik kapal yang akhirnya juga ikut diamankan,” terangnya.


AKBP Bambang Tjahyo Bawaono ,menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku adalah melarutkan bahan kimia di kawasan yang dituju dengan harapan ikan-ikan yang berada di sekitar terumbu karang mabuk dan keluar dari kedalaman air.


“Ketika menyelam mereka melihat arus air, kemudian potasium yang diletakkan ke dalam botol plastik, dialirkan sesuai dengan arah arus air laut. Tujuannya agar tercampur air laut sehingga ikan-ikan di dalam terumbu karang dan berusaha ke permukaan. Nah, para pelaku akhirnya bisa dengan mudah menangkapi ikan itu dalam jumlah besar,” terang AKBP Bambang


Selanjutnya ikan hias hasil tangkapan dijual ke sejumlah pengepul pasar ikan hias di wilayah Surabaya. “Ada sejumlah pengepul ikan hias yang menjadi langganan tetap. Mereka juga menjual langsung ke konsumen sesuai pesanan sebelumnya,” pungkas BAKBP Bambang Thanyo Bawono sambil menjelaskan bahwa aksi para pelaku ini sudah lama dilakukan.


Saat ini para tersangka dijerat Pasal 84 ayat 1 Pasal 85 Undang-undang No.45 Tahun 2009 perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. @rofik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment