Monday, June 30, 2014

Pungli Lurah Dukuh Setro tak terjamah hukum

Pungli Lurah Dukuh Setro tak terjamah hukum




LENSAINDONESIA.COM: Pungli Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) pengurusan sertifikat tanah yang diduga dilakukan Joko Sutrisno, Lurah Dukuh Setro, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya, menembus angka Rp 900 juta. Berdasarkan penulusuran wartawan Lensa Indonesia, jumlah nominal itu didapat dari warga yang mengurus sertifikat tanah pada tahap pertama yaitu tahun 2013 mencapai 300 pemohon. Sedangkan tahap II yang dibuka mulai bulan Desember 2013 hingga saat mencapai 300-an warga yang mengajukan permohonan.


Dengan asumsi masing-masing warga dikenai biaya Rp 1,5 juta untuk pengurusan sertifikat tanah maka uang yang dikumpulkan oleh Lurah Dukuh Setro dari hasil Pungli memeras warganya, mencapai Rp 900 juta.


Baca juga: Lurah Dukuh Setro diduga Pungli pengurusan sertifikat tanah dan Semua instansi rayakan Hari Anti Korupi sedunia, Pungli jalan terus


Padahal, program nasional yang menjadi hajat Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut seharusnya gratis. Namun Lurah Dukuh Setro, Joko Sutrisno diduga membuat kebijakan ngawur dengan melakukan pungli yang bisa dikategorikan pemerasan dengan membebankan biaya sebesar Rp 1,5 juta kepada warga yang mengurus sertifikat tanah.


Dari dugaan Pungli tersebut, Joko Sutrisno dikabarkan memperkaya diri sendiri dengan baru saja membeli tiga mobil mewah dan satu kendaraan bermotor yang masih gress, Kawasaki Ninja.


Ironisnya, kebijakan Lurah Dukuh Setro ini ternyata masih berlangsung sampai saat ini dan belum terjamah hukum, baik dari Pemkot Surabaya maupun Kejaksaan.


Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Surabaya, Yayuk Eko Agustin mengatakan akan segera menindak jika memang Pungli tersebut terbukti dilakukan. “Saya akan proses masalah ini jika memang terbukti dilakukan. Saya sudah menghubungi pihak BPN bahwa dalam pengurusan sertifikat Prona tidak dipungut biaya sama sekali,” ujarnya.


Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan klarifikasi terhadap Lurah Dukuh Setro, Joko Sutrisno untuk kemudian dipanggil terkait dugaan Pungli dalam pengurusan sertifikat tanah melalui Prona. “Saya akan menghubungi Camatnya dulu untuk segera memanggil Lurah Dukuh Setro. Kami akan memeriksa kebenaran dugaan Pungli tersebut dan kemudian kami tindak lanjuti sebagaimana mestinya,” katanya.


Sekedar diketahui, jika benar Joko Sutrisno nekat melakukan Pungli pada ratusan warganya saat pengurusan Prona sertifikat tanah, maka dia bisa bernasib sama dengan Lurah Kebraon, Hamzah Fajri yang dijebloskan ke tahanan.


Sesuai hukum yang berlaku, kasus ini bisa dikenakan pasal 12 huruf e dan pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Bahkan, denda yang harus dibayar jika tersangkut kasus ini minimal sebesar Rp 200 juta dan paling banyak sebesar RP 1 miliar. @iwan_christiono


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment