Wednesday, June 25, 2014

Saksi ahli nyatakan kurator PT SAIP Jandri salahi prosedur

Saksi ahli nyatakan kurator PT SAIP Jandri salahi prosedur




LENSAINDONESIA.COM: PT Surya Agung Pulp and Papper (SAIP) yang dinyatakan pailit gara-gara kesalahan seorang terdakwa kurator, Jandri Onasis Siadari seakan mendapat angin segar. Hal ini tak lepas dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan saat persidangan kasus pidana terdakwa kurator di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Muhamad Saiful, Perwakilan Serikat Pekerja PT SAIP mengaku cukup lega dengan keterangan Purnamawati SH MH sebagai saksi ahli menyatakan Jandri sebagai terdakwa kurator salahi prosedur.


Baca juga: Hotman Paris ancam laporkan jaksa Kejati penyidik Polda Jatim ke KPK dan Hakim paksa JPU hadirkan Dirut PT SAIP jadi saksi sidang Kurator


Pasalnya, pihaknya menilai selama ini kurator selalu berdalih atas nama Undang-Undang. “Saksi ahli menegaskan jika kurator menyalahartikan kewenanganya hingga perusahaan dinyatakan pailit. Dampaknya ribuan karyawan sudah tidak digaji karena status pailit perusahaan,” paparnya pada lensaindonesia.com, Rabu (25/06/2014).


Disisi lain, Saiful dan para buruh PT SAIP yang terus setia mengawal persidangan juga menyatakan resah dalam proses sidang di PN Surabaya. “Dalam dua kali sidang di PN Surabaya yang lalu ruang sidang dipenuhi preman. Saat sidang terdakwa Jandri, di dalam dan diluar ruang sidang dipenuhi sekitar 100 preman yang tidak ada kepentingannya terhadap kasus pidana kurator Jandri,” ungkap dia.


Sedangkan soal buruh yang selalu mengawal sidang itu wajar, karena ribuan buruh terdampak langsung akibat status pailit perusahaan yang berlokasi di Driyorejo, Gresik. “Mereka para preman itu siapa? Tidak ada hubungannya kok ikut memenuhi ruang sidang? Kami sangat terganggu kehadiran mereka yang tidak berkepentingan,” tegas Saiful.


Dia menuding para preman tersebut seakan sengaja dikoordinasi. Saat istirahat sidang, para preman itu tetap di ruang sidang dan makan siang dikirim nasi kotak. “Kelihatannya mereka memang sengaja dikoordinasi dan diperintah oleh pihak yang khawatir pada ratusan buruh yang selalu mengawal jalannya sidang,” imbuhnya.


Sekedar diketahui, saksi ahli dalam sidang kasus terdakwa kurator menegaskan jika tugas kurator atau pengurus adalah mencatat dan membuat daftar kreditur. Selanjutnya, jika ada persoalan maka kurator bisa memberikan opini diakui atau dibantah. Masih menurutnya, dalam kasus kepailitan PT SAIP ini kurator menolak data kreditur.


“Seharusnya bukan menolak tapi berupa opini bantahan karena yang memutuskan itu hakim pengawas bukan kuratornya langsung. Dalam hal ini, hakim pengawas juga juga bisa dianggap melakukan pembiaran karena penolakan tersebut merupakan kesalahan,” kata Purnamawati saat bersaksi di sidang kasus terdakwa kurator di PN Surabaya, Senin (23/6/2014) lalu.


Dalam hal ini, lanjut dia, kurator menolak tagihan dari tujuh kreditur sejumlah Rp 4,7 triliun. Ketujuh kreditur yakni ZT Holding Pte Ltd, Pt Istana Belanja, PT Pardika Anarawata, PT Surya Indoglas, PT Andover E-pulp paper Indonesia, Asia Capital Management Ltd, dan Orientalsky Pte Ltd.


“Seharusnya bukan ditolak tapi hanya berupa opini bantahan dan jika ada sengketa maka yang memutuskan penolakan itu hakim pengawas. Jika hakim pengawas mengalami kesulitan bisa meminta pertimbangan dari saksi ahli,” ujarnya.


Purnamawati menegaskan, kurator Jandri juga menyalahi prosedur dengan tidak mengikut sertakan ketujuh kreditur dalam voting untuk proses PKPU sementara. “Seharusnya kurator tidak berhak menolak dan tidak mengikutsertakan tujuh kreditur. Laporan kreditur itu diakui atau tidak harus tetap diikutkan voting,” pungkas wanita yang juga mantan hakim pengawas MA ini.@sarifa


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment