Friday, June 27, 2014

Saksi ahli tak datang, sidang kasus Prudential ditunda

Saksi ahli tak datang, sidang kasus Prudential ditunda




LENSAINDONESIA.COM: Sidang asuransi prudential dengan terdakwa Lely Lestari di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo terus berlanjut, Kamis (26/06/2014).


Namun sayang sidang yang mengagendakan mendatangkan saksi ahli dr Meirisal dan dr Rahardjo tersebut terpaksa ditunda. Sebab dokter ahli saraf dari dari Rumah Sakit MH Tamrin Internasional Jakarta tempat dimana almarhum Nica Wijaya selaku tertanggung pernah dirawat itu ternyata mangkir alias tidak hadir.


Baca juga: Ahli Asuransi Jiwa Indonesia sarankan nasabah tuntut balik Prudential dan Kuasa hukum nasabah tolak keterangan empat saksi ahli Prudential


“Rencananya kita akan memeriksa saksi dari rumah sakit MH Tamrin Internasional Jakarta. Tapi karena dengan alasan ada jadual operasi sangat padat. Tepat hari itu harus menangani lima operasi, sehingga saksi tidak bisa datang,” ungkap Jaksa penuntut Umum (JPU) Irawan Jati Kusumo SH, kepada lensaindonesia.com, Jumat (27/06/2014).


Irawan mengaku untuk mendatangkan saksi ahli tersebut, pihaknya telah mengirim surat yang sudah diterima oleh dokter yang bersangkutan.


“Sebenarnya surat yang kita kirim telah diterima mereka, namun karena jadual yang sangat padat sehingga mereka tidak bisa hadir,” katanya.


Dengan ketidakhadiran saksi, Irawan berencana untuk menunda sidang minggu depan, dan sudah disampaikan kepada saksi ahli tersebut, namun mereka juga belum bisa memastikan untuk bisa hadir.


“Yang mengatur jadual itu bukan saya lho, tapi rumah sakit, jadi sayapun belum bisa menjamin jika minggu depan bisa hadir,” ucap Irawan menirukan pembicaraan dengan salah satu saksi ahli.


Dengan ketidakpastian atas kehadiran saksi pada sidang minggu depan, Irawan mengaku telah menyiapkan untuk meminta keterangan via surat dan akan dijadikan alat bukti surat, bukan sebagai kesaksian.


“Jika nanti saksi tetap tidak bisa hadir, akan kita mintai keterangan berupa surat dan akan saya jadikan alat bukti surat, tercantum sebagai alat bukti surat, bukan kesaksian,” tegas Irawan.


Terkait dengan penundaan sidang tersebut, Hartono SH penasehat hukum terdakwa membenarkan dan belum banyak berkomentar.


“Iya sidang ditunda, karena saksi tidak hadir, akan tetapi kita tetap mengikuti proses hukum yang ada,” ucap Hartono saat dikonfirmasi via telephone seluler.


Seperti diberitakan lensaindonesia.com sebelumnya, seorang nasabah asal Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur Lelly Lestari (56) dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Ponorogo 29 Maret 2014 lalu.


Padahal perempuan pengusaha salon ini baru kehilangan Nica Wijaya, putri tercinta untuk selama-lamanya. Tragisnya klaim asuransi atas nama putrinya tidak bisa dicairkan.


Info selengkapnya, Klik: Anak meninggal dunia, nasabah Prudential malah dipenjara, ‘Anak meninggal dunia, nasabah Prudential malah dibui. Ini kronologinya‘.


Klaim asuransi ditolak, anehnya ia malah dituduh memalsukan data oleh PT Prudential Life Assurance.@arso


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment