LENSAINDONESIA.COM: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim lewat sentra penegak hukum terpadu (Gakkumdu) di Kejari-Kejari tak menemukan pelanggaran pemilu selama masa kampanye Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam Pilpres 2014.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Andi Muhammad Taufik menerangkan, sampai saat ini dirinya belum mendapati adanya dugaan tindak pidana Pemilu dalam kampanye Capres dan Cawapres RI jelang Pilpres 2014. Bahkan, dirinya selalu memantau seluruh sentra Gakkumdu yang ada di masing-masing Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Jawa Timur.
Baca juga: Ribuan pendukung Jokowi-JK padati Lapangan Rejomulyo kota Madiun dan Trah Soekarno lebih percaya Prabowo pimpin Indonesia
“Dari pantauan kami, didapati bahwa saat ini belum ditemukan dugaan tindak pidana Pemilu selama kampanye dua Capres dan Cawapres dalam Pilpres 2014,” terangnya.
Dijelaskan Andi, Kejati Jatim akan terus memantau perkembangan dari masing-masing Gakkumdu yang ada di Kejari-kejari. Sebab, diakuinya pantauan ini merupakan kelanjutan dari pantauan sentra Gakkumdu pada saat kampanye Pileg pada Maret lalu. “Ini kelanjutan dari pantauan saat kampanye Pileg di Jatim,” katanya.
Terkait sampai kapan pantauan ini dilakukan, Andi mengaku Kejati Jatim akan terus melakukannya hingga saat akhir kampanye. Untuk tindak lanjut apabila ditemui adanya pelanggaran Pemilu, dirinya hanya mengawasi setiap Kejari yang menemukan dugaan pelanggaran. “Penanganannya nantinya diserahkan ke Kejari, dan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri tempat kasus itu ditemukan. Kami hanya memantau perkembangan dari masing-masing Kejari. Selanjutnya ya diteruskan di Pengadilan tempat ditemukannya pelanggaran itu,” tegasnya.
Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto menambahkan, memang pihaknya hanya memantau sentra Gakkumdu yang ada di tiap Kejari. Untuk tindak lanjutnya, tetap ditangani Kejari yang menemukan adanya dugaan pelanggaran pada saat masa kampanye Pilpres 2014. “Penanganan tetap kewenangan dari Kejari masing-masing,” urainya.
Mekanisme untuk penanganan tindak pidananya diawali dari temuan Bawaslu, kemudian diserahkan ke pihak Polisi. Setelah itu, pihak kepolisian melimpahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke
Kejaksaan. Kemudian, Kejaksaan menyusun dakwaan yang akan didakwakan kepada si pelanggar hingga dilanjutkan ke Pengadilan Negeri. “Nantinya pelaku pelanggaran tindak pidana Pemilu, akan diputuskan lewat Pengadilan Negeri sesuai dengan pelanggaran yang dibuatnya pada saat masa kampanye,” tandasnya.@ian
0 comments:
Post a Comment