Friday, June 27, 2014

Dana kompensasi penutupan Lokalisasi Dolly resmi dikembalikan

Dana kompensasi penutupan Lokalisasi Dolly resmi dikembalikan




LENSAINDONESIA.COM: Pemkot Surabaya dalam waktu dekat akan mengembalikan sisa dana kompensasi penutupan Lokalisasi Dolly bagi mucikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang tidak diambil, ke Kementerian Sosial.


Sikap tegas Pemkot Surabaya dengan tidak lagi memperpanjang waktu pengambilan kompensasi atas penutupan lokalisasi Dolly ini dilakukan setelah lima hari waktu yang diberikan bagi PSK dan mucikari Lokalisasi Dolly ini selesai masa berlakunya, yakni mulai Kamis (19/6/2014) hingga Senin (23/6/2014) kemarin.


Baca juga: Ketegasan Pemkot Surabaya menutup Dolly dipertanyakan dan Gubernur Jatim pastikan Dolly Surabaya ditutup permanen


Lantaran jumlah PSK dan mucikari yang mengambil dana kompensasi ini sedikit, maka Pemkot Surabaya memperpanjang waktu pengambilan menjadi delapan hari atau hingga Kamis (26/6/2014). “Kami rasa waktu pengambilan kompensasi selama delapan hari itu sudah cukup. Maka kami tidak perpanjang lagi. Selanjutnya dana akan kami kembalikan ke Kemensos. Kami juga tidak akan minta Kemensos untuk melakukan perpanjangan waktu pemberian kompensasi ini,” tegas Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Supomo.


Mantan Camat Kenjeran ini menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika ada PSK ataupun mucikari Lokalisasi Dolly yang mengembalikan dana kompensasi karena hak masing-masing. Bagi yang tidak mengembalikan, pihaknya juga tidak bisa turut campur dalam penggunaan dana itu. Apakah nanti akan digunakan sebagai modal kerja atau untuk keperluan lainnya.


“Proses alih fungsi Lokalisasi Dolly menjadi kawasan pemukiman tetap akan terus berjalan. Pengembalian uang kompensasi itu tidak ada pengaruh apapun. Selanjutnya Perda (Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Larangan Menggunakan Bangunan serta Pemikatan untuk Melakukan Perbuatan Asusila) akan kami tegakkan,” paparnya. @iwan_christiono


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment