Saturday, July 19, 2014

Kota Surabaya raih predikat kepatuhan pelayanan publik

Kota Surabaya raih predikat kepatuhan pelayanan publik




LENSAINDONESIA.COM: Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI, memberikan predikat kepatuhan terhadap UU Pelayanan Publik kepada 78 instansi negara. Para penerima penghargaan tersebut terdiri atas 17 Kementerian, 12 lembaga negara, 21 pemerintah provinsi dan 26 pemerintah kota. Yang membanggakan, Surabaya merupakan salah satu di antaranya.


Walikota Surabaya Tri Rismaharini menerima penghargaan tersebut secara langsung dari Menkopolhukam Djoko Suyanto yang didampingi Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana pada Jumat lalu (18/7) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.


Baca juga: Pemkot Surabaya akhirnya bentuk Satgas Penanggulangan Bencana dan Walikota Surabaya: Teman-teman sudah tahu pilihan saya


Berdasar surat Ombudsman RI nomor 710/ORI-Srt/VII/2014 disebutkan, ada 14 SKPD di Kota Surabaya yang masuk dalam zona hijau. Yakni, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Dinas PU Bina Marga, unit pelayanan terpadu satu atap (UPTSA), administrasi kependudukan pada Dispendukcapil, pelayanan rumah sakit RSUD dr Soewandhie, perizinan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK).


Di samping itu, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT), PDAM Surya Sembada, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), Dinas Sosial, Bakesbanglinmas, dan Dinas Pendidikan.


Artinya, SKPD-SKPD tersebut dinilai memiliki standar kepatuhan tinggi terhadap UU 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Sebagaimana tertuang dalam pasal 15 dan bab V UU tersebut, bahwa sebuah unit layanan harus menyampaikan informasi, di antaranya mengenai kejelasan waktu, prosedur, persyaratan dan biaya layanan.


Adapun proses penilaian yang dilakukan Ombudsman menggunakan metode observasi tanpa pemberitahuan dan mengikuti standar kode etik Ombudsman.


Danang Girindrawardana mengatakan, penyampaian predikat kepatuhan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi atas usaha peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat unit layanan. Penganugerahan ini sekaligus juga memperingati lima tahun kelahiran UU 25/2009 Tentang Pelayanan Publik. “Sudah saatnya birokrasi kita menjadi birokrasi yang turun tangan untuk menggiatkan peningkatan kualitas pelayanan publik,” terangnya.


Pada kesempatan itu, Walikota Surabaya Tri Rismaharini menyampaikan, Pemkot Surabaya terus berupaya membuat pelayanan publik semakin praktis dan efisien. Salah satu wujud konkretnya yakni melalui sistem perizinan online Surabaya Single Window (SSW).


Melalui SSW, pemohon dapat mengakses perizinan kapan pun dan dimana pun. Di samping itu, pemrosesan berkas perizinan kini lebih praktis karena segala sesuatunya serba elektronik. “Sebelumnya, dengan sistem manual, prosesnya jauh lebih panjang dan ribet. Tapi, kini tidak lagi. Masyarakat juga dapat memantau berkas perizinannya sudah sejauh mana,” katanya.


Walikota Surabaya ini mengungkapkan, kunci sukses Surabaya terletak pada pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik. Hal itu diakui sangat membantu ditengah keterbatasan jumlah pegawai negeri di Pemkot Surabaya.


“Rata-rata pegawai yang pensiun tiap tahunnya 800 orang. Sedangkan, tahun lalu pegawai baru yang masuk hanya sekitar 300-an orang. Kalau tidak memanfaatkan teknologi informasi kami sadar akan kerepotan. Makanya, sekarang semua serba elektronik,” ujar Tri Rismaharini.


Walikota Surabaya ini juga berharap, dengan diraihnya predikat kepatuhan ini, ke depan akan terus lahir inovasi-inovasi demi memudahkan masyarakat. Risma juga menginginkan para abdi masyarakat tidak cepat puas. Sebaliknya, mereka harus terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.@iwan_christiono


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment