LENSAINDONESIA.COM: Kubu Prabowo yang tak puas dengan hasil Pilpres 2014 rencananya akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan ini akan diajukan 3×24 jam setelah KPU menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019. “Jadi memang di dalam jadwal KPU tertulis bahwa setelah adanya penetapan rekapitulasi, memberi kesempatan selama 3×24 jam untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu ke MK. Oleh karena itu kami canangkan Jumat mengajukan permohonan perkara ke MK,” kata Tim Kuasa Hukum Prabowo, M Mahendradatta di hotel Intercontinental, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2014).
Baca juga: Sudah mulai, demo massa tak puas keputusan KPU dalam Pilpres 2014 dan Kapolda Jatim segera tarik pasukan pengamanan Pilpres 2014
Karena itulah sampai saat ini pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti kecurangan yang terjadi dalam Pilpres 2014, salah satunya kecurigaan adanya penggelembungan suara. “Tentunya kami juga akan mempertanyakan mengenai bagaimana kelanjutan rekomendasi Bawaslu yang tidak dijalankan KPU terkait 5000 lebih TPS untuk dilakukan pemungutan suara ulang,” sambung Mahendradatta.
Mahendratta mengaku mengambil langkah hukum bukan karena mengharapkan menang Pilpres 2014. Pihaknya hanya ingin proses pemilihan yang transparan, jujur dan adil. “Yang paling penting sekarang adalah kita mengacu pada proses. Seandainya kalah, itu kalah dengan proses yang baik,” pungkasnya. @yh/andiono
0 comments:
Post a Comment