Wednesday, July 23, 2014

Ngaku polisi, dua waria sukses embat uang Rp 22 juta

Ngaku polisi, dua waria sukses embat uang Rp 22 juta




LENSAINDONESIA.COM: Mengaku sebagai polisi, Hairul Alamsyah alias Kiki dan Muhammad Zulfani alias Silvi, keduanya waria, jadi pesakitan dalam sidang di PN Surabaya dalam kasus penipuan.


Dalam sidang di Ruang Tirta 1, Rabu (23/7/2014), kedua waria yang bekerja di salon ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endro dari Kejari Surabaya telah melakukan penipuan kepada Setyo Budi Santoso (korban) melalui telepon. “Terdakwa menawarkan lelang elektronik dan sepeda motor dengan harga murah,” ujar jaksa Endro.


Baca juga: Jadwal sidang kasus kayu Rp 11 miliar molor terus dan Ngemplang pajak 8 tahun, Dirut PT Indu Manis divonis ringan


Sementara itu, korban yang hadir sebagai saksi dalam persidangan di PN Surabaya ini mengaku percaya lantaran terdakwa mengaku bernama aditya dinas sebagai anggota Reskrim di Polres Pelabuhan KP3 Tanjung Perak. Sebelumnya, korban memang pernah berhubungan dengan polisi bernama Aditya yang dinas di Polsek Sukolilo saat mengurus pajak kendaraan. “Saya langsung transfer Rp 22 juta ke rekening atas nama Hairul dengan perjanjian bisa dapat dua motor dan sejumlah iPad,” ujarnya.


Korban baru sadar telah terjadi tindak penipuan dari kedua waria itu setelah bertemu dengan Aditya dan menanyakan barang-barang yang dijanjikan. Tentu saja, ADitya yang polisi asli ini tak tahu menahu dan mengaku tak pernah menghubungi korban apalagi menawarkan sejumlah iPad dan motor dengan harga murah.


Korban langsung melaporkan ke pihak polisi pada 12 april 2014. Setelah dilakukan penyelidikan selama dua minggu, kedua waria pelaku penipuan itu berhasil diamankan petugas kepolisian di Medan. “Kedua terdakwa dijerat pasal 378 KUHP ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tambah jaksa Endro.@ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment