Sunday, July 20, 2014

Polrestabes Surabaya gerebek gudang makanan impor ilegal

Polrestabes Surabaya gerebek gudang makanan impor ilegal




LENSAINDONESIA.COM: Menjelang Lebaran, Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil membongkar gudang tempat penimbunan makanan impor ilegal milik PT Chrisdy Putra Sejati di kawasan Oso Wilangun Indah Blok C-33 Benowo, Jumat (18/07/2014).


Makanan dan minuman kemasan impor dari China dan Jepang yang ada di dalam gudang tersebut sebagian besar sudah kadaluarsa dan tidak layak konsumsi.


Baca juga: Buka segel kotak suara, enam Panwascam dilaporkan polisi dan Polrestabes Surabaya kini punya alat canggih pelacak kejahatan


Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta mengatakan, penggerebekan gudang tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya makanan dan minuman kadaluarsa yang beredar tidak disertai surat izin dari instansi terkait.


Dari nota penjualan yang disita oleh kepolisian, makanan dan munuman kadaluarsa tersebut sudah beredar khususnya di restoran dan cafe terkenal di Surabaya sejak setahun lalu.


“Setelah melakukan tindak lanjut informasi dengan melakukan penyelidikan dalam beberapa hari, anggota kami melakukan pengungkapan makanan yang kadarluarsa dan tidak memiliki izin dari BPOM ini,” kata Setija.


“Makanan ini impor dari Jepang dan China. Karenanya, kami masih melakukan pengembangan terhadap restoran-restoran yang selama ini menerima barang tersebut, hal ini diperkuat dari nota yang kami amankan,” tambahnya


Mantan Kapolres Sidoarjo mengatakan, selain menyita barang bukti, pihaknya juga mengamakan FR seorang manager perusahaan. Sementara ES pemilik perusahaan yang saat ini masih di luar negeri juga ditetapkan sebagai tersangka.


Dua tersangka pengedar makanan dan minuman impor kadaluarsa tersebut akan dijerat pasal 40 dan 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman pidana penjara dua tahun, dan denda Rp4 miliar. Serta pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 UU RI nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara, dan denda Rp2 miliar.@rofik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment