LENSAINDONESIA.COM: Kepala Desa Tirtomoyo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, Sugeng Rahayu melaporkan penyerobotan tanah kas desa ke Polres Malang, Selasa (01/07/2014).
Sesuai laporan Sugeng, tanah perkebunan seluas 35 hektar milik Belanda atau landreform yang sejak 1968 dikelola desa untuk kesejahteraan 24 perangkat desa kini menjadi diklaim sebagai milik 29 orang warga Tirtomoyo.
Baca juga: Polsek Singosari bongkar penjualan BBM Avtur ilegal dan Tangkap tiga orang, Polres Malang kejar komplotan pencuri terumbu
“Itu kami lakukan karena ada yang menggugat bila tanah tersebut merupakan hak waris di antara pengelola lahan tersebut. Makanya, kami adukan persoalan ini ke polisi biar diketahui siapa yang sebenarnya lebih berhak. Mereka yang mengaku memiliki tanah tersebut pastimya tidak punya bukti kepemilikan,” kata Sugeng usai melapor di Polres Malang.
Menurut Sugeng, tanah seluas 35 hektar tersebut seharusnya menjadi tanah kas desa. Alsannya, tanah perkebunan karet milik Belanda itu sejak tahun 1966 sudah diminta warga Desa Tirtomoyo untuk kesejahteraan perangkat desa. Sehingga, sejak 1968 dikelola desa sampai sekarang.
Pengelolaan tanah kas desa oleh perangkat tersebut dibuktikan dengan leter C yang bunyinya hasil penyerahan garapan masyarakat kepada pemerintah desa dan kemudian diganti ganjaran kepala desa dan perangkat desa sebanyak 24 orang. Itu berlaku untuk perangkat desa mulai dari RT, pemuda, sampai kepala desa.
“Data itu sudah masuk di Pemdes dan Bagian Aset Pemkab Malang. Pajak per tahunnya sejak 1997 sudah dibayar Rp 7 juta. Sebab, SPPT-nya atas nama perangkat desa. Alau ada pihak yang keberatan dan minta agar dikembalikan ke ahli warisnya, ini kan aneh,” tandas Sugeng dengan serius.
Dia menjelaskan bila pihak yang meminta agar mengembalikan tanah ke ahli warisnya itu sudah dua kali mengajukan ke Bupati Malang dan Pemdes Kabupaten Malang. Sehingga, Bupati Rendra Kresna menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan lewat pengadilan.
Karena itu, kata dia, persoalan masalah sengketa tanah eks land reform ini harus diproeses sesuai jalur hukum yang berlaku. “Jadi, kami akan memberikan tanah itu tapi harus diselesaikan melalui proses hukum dulu. Makanya kami mengajukan persoalan ini ke polisi,” pungkas dia.@putut_aji_dr
0 comments:
Post a Comment