Sunday, March 9, 2014

KPU masih dalami sanksi pelanggaran jadwal laporan dana kampanye

KPU masih dalami sanksi pelanggaran jadwal laporan dana kampanye




LENSAINDONESIA.COM: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ida Budhiati menjelaskan, mengingat dalam hal verifikasi dan pembuat kebijakan aturan dana kampanye terhadap peserta pemilu, maka KPU RI akan mengambil alih dalam pemberian kebijakan secara sentral terkait pelanggaran penyerahan diluar jadwal dana kampanye.


Pasalnya, banyak beberapa peserta pemilu dibeberapa daerah terlambat menyerahkan laporan tahap kedua dana kampanye yang sudah ditentukan KPU hingga 2 Maret 2014 sampai batas pukul 18.00 WIB menjadi polemik pembatalan peserta pemilu.


Baca juga: Peserta Pemilu terancam dibatalkan akibat langgar dana kampanye dan KPU Jatim umumkan laporan dana kampanye peserta Pemilu 2014


“Kami akan meminta dulu berita acara penerimaan dana kampanye oleh KPU setempat (KPUD), berdasarkan ini kami akan mendalami, memberikan pertimbangkan dan memberikan kesimpulan hingga pada sanksi,” ujar Ida dalam diskusi yang bertajuk “Dana Kampanye dan Pembatalan Peserta Pemilu” di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, (9/3/2014).


Sebelum memberikan kesimpulan akhir, kata Ida, KPU juga akan selalu menekankan aspek-aspek hukum, sosiologi, dan aspek lainnya untuk menjaga keadilan.


“Karena isunya ini besar, menyangkut hak seseorang yang sudah diatur di dalam konstitusi,” terangnya.


Kendati demikian, Ida pun mengingatkan, untuk tahap akhir, para peserta pemilu wajib melakukan kepatuhan yakni melakukan laporan akhir dana kampanye terhitung 15 hari setelah pemungutan suara dilakukan.


“15 hari setelah penghitungan suara peserta pemilu harus memberikan laporan ketiga, hal itu yang lebih dikenal dengan laporan akhir, jika telat menyampaikan laporan akhir rekening kampanye maka tidak bisa ditetapkan sebagai anggota legislatif,” pungkasnya. @licom


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment