LENSAINDONESIA.COM: Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahudin menegaskan bahwa KPU RI harus memberikan kepastian hukum terhadap kisruh pelanggaran laporan dana kampanye.
Pasalnya, di berbagai daerah, setiap KPU Daerah menjalankan kebijakan yang berbeda dalam menyikapi pelanggaran ketidakpatuhan peserta pemilu dalam keterlambatan menyerahkan laporan dana kampanye sesuai dengan jadwal batas waktu yakni 2 Maret 2014 hingga pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Dana kampanye rawan jadi sarana pencucian uang dan Perpres tak dapat dijadikan payung hukum untuk dana saksi Parpol
“KPU setempat (Daerah) terlihat telah memberlakukan kesimpulan yang berbeda-beda. Mereka (KPUD) ada yang langsung memberikan sanksi, ada yang yang melaporkan terlambat tapi diberikan toleransi, ada juga yang masih bimbang dan menunggu kebijakan KPU Pusat,” ujar Said dalam diskusi yang bertajuk “Dana Kampanye dan Pembatalan Peserta Pemilu” di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, (9/3/2014).
Said pun mendesak kepada KPU Pusat untuk tegas dalam kisruh pelanggaran pelaporan dana kampanye untuk menjadi kepastian hukum demi keadilan dalam menjaga kualitas pemilu 2014 sebagaimana sudah diatur dalam pasal 134 dan dan 138 UU Pemilu.
“KPU harusnya memberikan sanksi tegas terhadap peserta pemilu yang ada di daerah yang terbukti melanggar,” jelasnya.
Selain itu, Said mengungkapkan setidaknya beberapa pelanggaran yang terjadi di berbagai daerah, diantaranya di Sumatera Utara ada 2 Calon DPD, Kab. Padang Lawas Utara ada 2 Parpol, Prov. Sumatera Barat ada 1 Calon DPD, Propinsi Jambi ada 1 Parpol, Kabupaten Lingga Kepulauan Riau 1 Parpol.
Selain itu, lanjutnya, Propinsi Banten ada 2 Parpol dan 1 DPD, Jawa Tengah ada 1 DPD, Kab. Purworejo ada 1 Parpol, Kab. Tabanan Bali ada 1 Parpol, Prov NTT sekurangnya ada 6 DPD, Kab. Timor tengah Selatan NTT ada 1 Parpol, Kab. Sumba Barat Daya NTT ada 2 Parpol, Kabupaten Ngada NTT ada 2 Parpol.
Selanjutnya di ungkapkan, dari Provinsi Sulawesi Tenga ada 2 DPD, Kab. Morowali ada 1 Parpol, Kab. Donggala Seuteng ada 1 Partai, Prov. Sulawesi Tenggara ada 6 Calon DPD, Kab. Minahasa Tenggara Sulawesi Utara ada 1 Parpol, Kabupaten Mamuju Sulbar ada 1 Papol, Prov. Kalimanten Barat ada 1 DPD.
Sementara, jika dibandingkan data di tahun 2009, KPU telah membatalkan 15 Calon Anggota DPD dari seluruh Indonesia karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye hingga batas waktu yang ditentukan.
Selain itu, sebesar 27 parpol yang dibatalkan sebagai peserta pemilu ditingkat provinsi yang tersebar di 11 provinsi. Selain itu juga, di tahun tersebut, sanksi pembatalan diserahkan kepada masing-masing KPUD setempat. @licom
0 comments:
Post a Comment