Saturday, May 24, 2014

Minimarket Surabaya dilarang jual bir

Minimarket Surabaya dilarang jual bir




LENSAINDONESIA.COM: Setelah melalui beberapa tahapan, peraturan daerah (Perda) yang membatasi peredaran minuman beralkohol golongan apapun resmi digedok dalam sidang Paripurna DPRD Surabaya, kemarin.


Paripurna yang dihadiri Walikota Tri Rismaharini itu memutuskan mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) minuman beralkohol untuk dijadikan Perda. Dalam Perda itu diatur bahwa minuman keras golongan apapun yang mengandung kadar alkohol dilarang diedarkan secara umum atau di toko ataupun supermarket. Pengusaha yang berniat menjual minuman beralkohol diwajibkan memiliki izin khusus serta menyediakan tempat untuk mengkonsumsi minuman beralkohol itu.


Baca juga: 10 Fraksi DPRD Jatim ngotot rampungkan Raperda Minuman Beralkohol dan Komisi E DPRD Jatim sepakat segera rampungkan Perda Miras


Sekedar diketahui, di Surabaya marak penjualan minuman berkadar alkohol golongan A sejenis bir yang dijual oleh sejumlah minimarket yang bayak bertebaran di hampir seluruh ruas jalan. Munculnya Perda yang sudah disahkan tersebut secara otomatis bakal melarang hal itu.


Wakil Ketua DPRD Ahmad Suyanto yang menjadi pimpinan Sidang menyebutkan poin-poin dalam Raperda pengaturan peredaran minuman berkadar alkohol di Surabaya. “Dengan disetujui bersama, maka resmi sudah Raperda menjadi Perda dan tinggal menunggu tahapan selanjutnya,” ujarnya.


Saat ini Perda mniman beralkohol yang sudah disahkan melalui sidang paripurna tinggal menunggu JUknis dan dijalankan dengan Peraturan walikota (Perwali). @LI-14


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment