Thursday, May 1, 2014

Tipu pengusaha Rp 2 miliar, Aceng Fikri dilapor polisi

Tipu pengusaha Rp 2 miliar, Aceng Fikri dilapor polisi




LENSAINDONESIA.COM: Mantan Bupati Garut Aceng Fikri yang dimakzulkan DPRD akibat skandal nikah kilat dengan gadis 18 tahun, Fany Octora, kembali tertimpa masalah.


Aceng yang saat ini lolos sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Jawa Barat, dilaporkan ke Polres Garut karena diduga melakukan penipuan terhadap pengusaha barang dan jasa berinisial R senilai Rp 2 miliar.


Baca juga: Cieee.. Aceng Fikri melenggang ke Senayan dan Setelah dilorot jadi Bupati, Aceng Fikri coba peruntungan jadi DPD


“Saksi yang sudah kami periksa sebanyak delapan orang, termasuk dari kalangan pejabat Garut,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi di Mapolres, Rabu (30/04/2014) kemarin.


Menurut dia, bekas Bupati Garut itu pernah dijadwalkan diperiksa pada Jumat, 25 April 2014. Namun saat itu Aceng mangkir dengan alasan sakit. Kondisi Aceng itu dilengkapi dengan keterangan dokter dan tim penasihat hukumnya. Hingga saat ini, polisi belum menjadwalkan kembali memeriksa Aceng dengan alasan belum memiliki waktu luang.


Dari pemeriksaan sementara, Dadang menjelaskan, Aceng diduga melakukan penipuan pada 2011-2012 saat menjabat Bupati Garut. Korban mengaku dimintai uang dan dijanjikan akan diberi proyek barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.


Meski telah menerima laporan dan memeriksa sejumlah saksi, kata Dadang, polisi belum menetapkan Aceng sebagai tersangka. Alasannya, ujar Dadang, kasus itu masih dalam penyelidikan dan kemungkinan ada unsur perdata. “Seperti ada urusan utang-piutang di antara mereka (Aceng dan pengusaha),” ujarnya.


Pengacara Aceng Fikri, Ujang Sujai, membenarkan adanya pelaporan terhadap kliennya. Namun dia enggan membeberkan kasus ini. Ujang mengatakan saat ini Aceng masih sakit karena kelelahan. “Tapi kami akan akan kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.@ridwan_licom/tc


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment