LENSAINDONESIA.COM: Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur mulai akan melakukan Sidak ke sejumlah restoran terkait ditemukannya gudang penyuplai makanan dan minuman (mamin) yang sudah kadaluarsa.
Hal ini terkait dengan keberhasilan Unit Pidana Ekonomi (Pidek) yang berhasil membongkar gudang milik PT Chrisdy Putra Sejati di kawasan pergudangan Oso Wilangun Indah Blok C-33, lantaran menyimpan sejumlah jenis mamin kadaluarsa.
Baca juga: Disperindag Jatim temukan makanan ilegal dari supermarket dan Disperindag Jatim optimis, tahun 2017 kuasai pasar lokal
Kepala Disperindag Jatim Budi Setiawan mengatakan, aksi penyuplai makanan ini terbilang modus baru sehingga nyaris tak terendus. Pasalnya selama ini Disperindag fokus melakukan sidak ke supermarket-supermarket untuk mencari makanan ataupun minuman yang kadaluarsa tapi tetap dijual bebas.
“Menyuplai langsung makanan dan minuman kadaluarsa ke restoran merupakan modus baru. Saya sangat mendukung upaya Kepolisian yang berhasil menemukan modus baru penyebaran mamin kadaluarsa dan ilegal. Soalnya, biasanya barang-barang itu masuk ke supermarket atau pasar tradisional. Tapi kelompok ini lain, mereka langsung menarget ke restoran,” terang Budi Setiawan.
“Penemuan modus baru ini akan segera kami koordinasikan dengan Tim Terpadu dimana di dalamnya ada dari Polda Jatim, BPOM, Dinkes, dan Disperindag. Temuan ini patut kami cermati dan menjadi masukan yang sangat penting,” tambahnya.
Kepala Disperindag Jatim ini menjelaskan lebih lanjut, secepatnya Tim Terpadu itu itu akan bergerak agar tak semakin banyak konsumen yang dirugikan. “Perlindungan konsumen sangat penting. Kami tak ingin konsumen yang sudah mengeluarkan biaya untuk membeli makanan dan minuman, justru malah sakit karena bahan makanan yang digunakan kadaluarsa,” jelasnya.@rofik
0 comments:
Post a Comment