LENSAINDONESIA.COM: Subdit IV Renata Kriminal umum (Krimum) Polda Jatim menciduk tiga germo penyedia PSK (Pekerja Seks Komersial) bertarif tinggi. Masing-masing GCA (29), asal Kupang NTT, MH (20), asal Jakarta dan IND (21), warga Surabaya.
Informasinya, penangkapan ketiga germo ini berawal dari laporan yang masuk ke polisi tentang adanya praktek prostitusi dengan wanita-wanita cantik yang siap melayani pria hidung belang berkantong tebal. Setelah melakukan penyelidikan selama dua minggu, petugas Polda Jatim berhasil mengendus aksi para germo ini.
Baca juga: Tawarkan PSK ABG ke polisi, dua mucikari diringkus dan ABG NA ngaku 6 bulan praktik germo siswi SMP tarip 500 ribu-1,5 juta
Uniknya, ketiga germo ini justru hanya bekerja sebagai office boy di sebuah mall, namun bisa menyediakan PSK cantik asal luar daerah untuk melayani pengusaha dan warga Surabaya yang berkocek tebal.
Setelah lama melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap basah para pelaku bisnis prostitusi ini saat melakukan transaksi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Surabaya pusat.
Dari keterangan ketiganya, diketahui para germo ini memasarkan PSK cantik berusia 20-25 tahun yang sengaja didatangkan dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah dengan menggunakan BBM (BlackBerry Messenger). Setiap kali ada tamu yang memesan cewek, maka foto-foto cewek pemuas nafsu itu langsung ditunjukkan pada calon pemesan lewat kiriman gambar.
Jika deal, maka tamu itu diminta membuka room di sebuah hotel dan cewek yang dipesan langsung diantar oleh germo itu sendiri. Tiap kali berhasil mendapat tamu pria hidung belang maka sang germo diberi komisi 30 persendari tarif Rp 5 juta sekali kencan
Kasubdit PID Humas Polda Jatim AKBP Hani Aziza mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu L warga Surabaya yang selama ini berkoordinasi dengan tersangka GCH, menyediakan cewek pemuas nafsu. “Barang bukti yang kami amankan adalah sembilan BlackBerry, 1 Tablet dan uang tunai Rp 35 juta, yang diduga kuat hasil transaksi dengan pelanggan. Sementara tersangka dijerat dengan pasal 606 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara,” terangnya. @rofik
0 comments:
Post a Comment