LENSAINDONESIA.COM: DPRD Jawa Timur bersama Gubernur Jatim Soekarwo akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian, Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol. Perda ini ditetapkan lewat Rapat Paripurna DPRD Jatim, Selasa (22/07/2014).
Meski sebelumnya Pakde Karwo (sapaan akrab Gubernur) menentang adanya Perda ini, namun pihaknya menilai Perda sangatlah berguna untuk meminimalisasi terjadinya hal-hal negatif. Selain itu, juga untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban yang ada di Jawa Timur.
Baca juga: Pansus minuman beralkohol DPRD Surabaya sayangkan sikap Gubernur Jatim dan Polrestabes Surabaya sambut baik Perda Minuman Beralkohol
“Daerah tidak akan baik jika tidak adanya ketertiban yang baik,” katanya usai Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Surabaya.
Masyarakat Jatim, kata dia, harus bebas dari pengaruh buruk minuman berlakohol, seperti maraknya kasus minuman keras oplosan atau dikenal dengan sebutan cukrik yang telah banyak menelan korban jiwa.
“Selain merisaukan masyarakat, dampak buruk minuman beralkohol ini juga menimbulkan banyak korban jiwa. Sehingga DPRD berinisiatif untuk membentuk Peraturan Daerah ini dan saya mengapresiasinya,” paparnya.
Selain Perda, Pemprov Jatim juga berencana untuk meminimalisasi dampak buruk minuman beralkohol dengan beberapa cara. Pertama, adanya program rehabilitasi bagi pecandu minuman beralkohol yang akan dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan.
Kedua, minuman beralkohol tradisional yang beredar harus ada label ijin dari Bupati atau Walikota. Ketiga, minuman beralkohol tradisional tidak boleh dijual di luar daerah asal pembuatannya. Hal ini perlu dilakukan agar peredarannya bisa dikontrol oleh pemerintah kabupaten/kota.
Terpisah, M. Muchtar, Anggota Badan Legeslatif (Banleg) DPRD Jatim menambahkan, dengan adanya Perda Minuman Beralkohol nantinya dapat membatasi jenis peredaran minuman keras yang beredar di kalangan masyarakat. Perda juga berlaku mengikat bagi pengusaha, elemen masyarakat, dan pemerintah kabupaten/kota di Jatim.
“Yang pasti dengan Perda ini ada upaya provinsi untuk turut mengendalikan yang fokusnya pada wilayah produksi dan peredarannya, sehingga peredaran tidak menjadi meluas dan pelanggaran dapat ditekan seoptimal mungkin,” imbuhnya.
Sementara untuk sanksi, Perda ini nanti akan mengatur sanksi yang jelas kepada pengusaha dan penjual. Adapun sanksi yang diterapkan bisa dilakukan oleh pihak satpol PP Provinsi Jatim, yaitu memberikan sanksi administrasi kepada para pengusaha atau penjual. Apabila menjual atau memproduksi minuman keras kepada anak dibawah umur dan juga kadar alkoholnya lebih tinggi.
“Untuk sanksi dalam Perda ini hanya mengatur sanksi administrasi, misal dengan pencabutan atau penutupan pengusaha yang menjual minuman keras dengan dosis yang lebih tinggi. Untuk penetapan sanksi pidana tidak diatur karena itu urusannya dengan pihak kepolisian,” pungkas Muchtar.@sarifa
0 comments:
Post a Comment