LENSAINDONESIA.COM: Tim pasangan Capres Prabowo Subianto-Hatta rajasa menarik mundur dari rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara nasional pemilu Pilpres 2014.
Pasangan capres nomor urut 1 itu juga menolak hasil pemilu presiden yang akan disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Duduk-duduk di Waduk Pluit, Jokowi tak kaget Prabowo mundur dan Prabowo terancam penjara tujuh tahun dan denda Rp 100 miliar
Pernyataan sikap tarik mundur disampaikan oleh unsur saksi yang dibacakan Rambe Kamaruzzaman di kantor KPU setelah mendapatkan surat pernyataan dari Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
“Kami atas nama calon presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa tidak ingin menghianati mandat rakyat yang telah diberikan. Kami siap kalah dan siap menang dengan cara pemilu yang demokratis dan bersih. Meminta kepada para saksi agar menarik diri dari rapat rekapitulasi, dan menolak hasil rekapitulasi yang telah berlangsung,” ujar Rambe dalam membacakan pernyataan sikap Prabowo-Hatta, di ruang sidang KPU, Jakarta, Selasa (22/7/2014).
Dalam pernyataan tersebut, ada beberapa butir pernyataan sikap yang dibacakannya salah satu yang menegaskan adalah menarik mundur dari rapat rekapitulasi dan menolak hasil rekapitulasi pemilu presiden.
Setelah membacakan surat pernyataan itu, dari pantauan LICOM, terlihat para saksi Prabowo-Hatta seperti Rambe Kamaruzzaman, Didi Supriadi, Yanuar Arif, Habbiburokhman dan pendamping saksi lainnya menarik mundur dan keluar dari ruangan rapat rekapitulasi di Gedung KPU RI.
Sementara itu KPU menyayangkan aksi mundur dan menolak Pilpres yang dilakukan Tim Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa saat rekapitulasi nasional masih berlangsung.
“Untuk aksi walk-out` ini kami menyayangkan, itu hak semua pihak termasuk dari pasangan calon Nomor Urut Satu. Tetapi kami harus menghormati, kami tidak bisa menahan mereka di ruangan ini,” kata Komisioner Hadar Nafis Gumay di sela-sela rapat pleno.
Meskipun saksi pasangan calon Prabowo-Hatta mengundurkan diri dari pelaksanaan rapat pleno, KPU tetap melanjutkan tahapan rekapitulasi Pilpres di tingkat nasional yang masih tersisa pembahasan provinsi Jawa Timur, Papua dan Sumatera Utara.
“Undang-Undang (Nomor 42 Tahun 2008) mengatakan proses tetap dapat disahkan walaupun tidak dihadiri saksi. Memang kami wajib menghadirkan saksi atau perwakilan pasangan calon dari semua tingkatan, mulai dari TPS hingga nasional. Tetapi kehadiran mereka tidak bisa kami paksakan, sekalipun mereka hadir dan tidak menyetujui hasil,” tambahnya.
Tim saksi pasangan calon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melakukan aksi “walk-out” atau keluar dari proses Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional di Gedung KPU Pusat Jakarta, Selasa siang, karena menilai KPU salah melaksanakan kebijakan untuk pemungutan suara ulang.
“Hari ini, kami menyampaikan keprihatinan yang sangat dalam terhadap proses demokrasi yang kita inginkan berkualitas dan berintegritas. Tetapi ternyata dari sekian lama proses rekapitulasi, kami menemukan banyak sekali kecurangan. Jadi, kami menolak proses rekapitulasi yang ada di KPU ini,” kata salah satu anggota tim saksi Yanuar Arif Wibowo usai meninggalkan ruang sidang di lantai 2 Gedung KPU Pusat Jakarta.
Dia menyebutkan 52.000-an Formulir C1 di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) tidak valid karena diduga terjadi kecurangan dalam proses penghitungan suara.
“Kami menemukan 52.000 lebih Formulir C1 invalid, yang potensi pemilihnya sedikitnya 25 juta orang. Kami menolak proses rekapitulasi ini dan terus mengawal mandat dari rakyat melalui jalur yang disediakan,” ujar dia.@yuanto
0 comments:
Post a Comment