LENSAINDONESIA.COM: Kurniadi (42) oknum Ustad, asal Desa Mungkung, Kecamatan Loceret, Nganjuk dilaporkan ke Polres Kediri dalam kasus pemerkosaan terhadap santriwati yang masih di bawah umur.
Peristiwa pemerkosaan ini sebenarnya terjadi pada Juni lalu. Saat itu NIS (17) santriwati asal Dusun Joho, Desa Depok, Kecamatan Bendungan, Trenggalek hendak pulang dari tempatnya mondok di Desa Mangunsari, Kecamatan Pace, Nganjuk. Namun saat itu, pihak keluarga tak ada yang menjemputnya.
Baca juga: Gilir cewek hingga pagi, empat pemerkosa diganjar enam tahun penjara dan Diperkosa dan disekap tiga hari, laporan tak ditindaklanjuti polisi
Mengetahui hal itu, Ustad Kurniadi menawarkan diri untuk mengantar korban pulang. Tawaran itu diiyakan saja oleh santriwati ini lantaran dia sangat percaya pria itu tak punya niat buruk terhadapnya.
Dengan mengendarai motor, ustad ini akhirnya memboncengkan santriwati manis itu untuk pulang. Tapi tanpa disangka, di tengah perjalanan ternyata pelaku merubah arah motornya menuju ke sebauh lapangan sepi yang ada di Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan, Kediri.
Ustad yang dari awal memang punya rencana buruk terhadap korban ini lantas mengeluarkan bujuk rayunya agar santriwati itu mau diajak berhubungan badan layaknya suami istri. Jelas saja, hal itu ditolak mentah-mentah oleh korban. Namun nafsu berahi sang Ustad yang sudah di ubun-ubun membuatnya nekat dan akhrinya mengancam nyawa korban jika tak mau melayani hasratnya.
Dalam kondisi takut di bawah ancaman, santriwati ini akhirnya menyerahkan mahkotanya yang paling berharga terhadap Ustad yang semestinya mengajarkan hal baik itu. Usai melampiaskan nafsu setannya, pelaku kembali mengancam korban agar tak menceritakan hal itu pada siapapun.
Setelah kejadian pemerkosaan itu, NIS sering terlihat murung sehingga diam-diam orang tuanya terus mencari tahu penyebabnya. Setelah sebulan, ibu santriwati ini akhirnya berhasil mengorek keterangan dari mulut anaknya tentang peristiwa yang membuatnya murung.
Mendengar hal itu, orang tua santriwati ini tak berpikir panjang dan langsung melaporkan kasus pemerkosaan itu e Polres Kediri Kota. Korban langsung dimintakan visum ke rumah sakit sebagai bahan polisi untuk melangkah ke tahap selanjutnya.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Siswandi, menegaskan bahwa Ustad Kurniadi akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. “Korban sudah divisum untuk bukti bahwa telah terjadi tindak pidana pemerkosaan. Beriktunya tersangka akan dijerat dengan pasal yang berlaku,” tegasnya. @andik kartika
0 comments:
Post a Comment