Sunday, July 20, 2014

Pemkot Surabaya lambat bahas Raperda Hutan Kota

Pemkot Surabaya lambat bahas Raperda Hutan Kota




LENSAINDONESIA.COM: Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hutan Kota masih memerlukan waktu yang cukup panjang. Sebab, selama ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya belum bisa menentukan jarak minimal luas wilayah yang akan dijadikan untuk proyek ini. Akibatnya, ini menjadi kendala untuk pembahasan Raperda Hutan Kota yang dilakukan di Komisi B DPRD Surabaya.


Anggota Pansus Hutan Kota, Rusli Yusuf, menganggap Pemkot Surabaya tidak pasti dalam mengambil keputusan untuk menentukan luas Hutan Kota. Sebab, Pemkot sebelumnya sudah pernah mengeluarkan keputusan luas Hutan Kota sebesar 10 persen. Tapi selang berapa saat, Pemkot juga mengatakan luas Hutan Kota ditentukan dari wilayah tersebut.


Baca juga: Komisi B DPRD Surabaya rancang Raperda Hutan Kota dan Ratusan pohon di hutan Kota Plumpang akan ditebang


“Itu kan membuat binggung. Yang benar yang mana, ditentukan dari luas wilayah atau memang akan ditentukan luasnya minimal harus 10 persen dari garis konservasi. Maksud saya harus ditetapkan, agar masyarakat tahu ternyata Pemkot serius untuk melakukan Perda Hutan Kota, toh wilayah Surabaya masih luas,” ujar Rusli Yusuf.


Anggota Pansus Hutan Kota yang lain, Eddy Rusianto mengatakan, memang Hutan Kota tidak bisa terbentuk secara otomatis, tetapi harus ditetapkan oleh pemerintah kota. Dirinya juga mengusulkan kepada dinas terkait, bahwa Hutan Kota juga bisa dibentuk dari perumahan, asalkan luasnya memenuhi syarat.


“Dan bisa juga tanah itu sudah lama ditelantarkan oleh investor atau milik perorangan selama bertahun–tahun. Sehingga nanti masyarakat bisa mengusulkan kepada Pemkot, tanah itu dijadikan sebagai Hutan Kota. Namun tentu saja, walaupun nanti setelah pemerintah menetapkan tempat itu sebagai Hutan Kota, bukan berarti tempat itu milik dari pemerintah,” ucap Eddy.


Sementara Kasi Dinas Pertanian, M Yuli menerangkan, pembangunan Hutan Kota nantinya akan melalui beberapa tahapan dan waktu yang cukup panjang. Untuk yang pertama, Dinas Pertanian membidik wilayah Pakal dan Balas Klumprik yang dekat dengan area pedesaan. Selanjutnya akan membangun di kota-kota, dan juga di area kampus yang ada di Surabaya.


“Mungkin untuk proses pengerjaan ini memerlukan waktu yang cukup lama dan harus melalui tahapan untuk pembentukan Hutan Kota ini. Kami juga masih menunggu dari Bappeko (Badan Pembangunan dan Perencanaan Kota), untuk menentukan luas minimal hutan kota, yang secara pasti,” terangnya.@iwan_christiono


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment