Wednesday, July 2, 2014

Penyidik Polda Kejati kompak ‘pingpong’ berkas kasus Japung Bambang DH

Penyidik Polda Kejati kompak ‘pingpong’ berkas kasus Japung Bambang DH




LENSAINDONESIA.COM: Berkas perkara korupsi jasa pungut (Japung) senilai Rp 720 juta yang melibatkan mantan Walikota Surabaya, Bambang DH, keempat kalinya diterima Kejati Jatim dari penyidik Polda Jatim.


Kasi Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Dandeni menguraikan, pihaknya memang sudah mendapat info adanya pengembalian berkas perkara itu pada Selasa (1/7/2014) kemarin. Namun, kepastian diterimanya berkas kembali itu baru ditentukan hari ini. “Iya, ini saya baru menerima berkas di meja siang ini,” jelasnya kepada Lensa Indonesia, Rabu (2/7/2014).


Baca juga: Pakar Hukum Unair minta Kejati Jatim dibubarkan dan Berkas Bambang DH lagi-lagi dikembalikan lagi ke Polda Jatim


Begitu menerima berkas, Kejati Jatim langsung menyerahkan ke jaksa peneliti untuk mempelajari apakah petunjuk penyidikan kepada polisi sudah dipenuhi. Untuk menentukan itu, pihaknya memang punya waktu 14 hari dan bersikap. “Waktu 14 hari itu maksudnya 14 hari kerja,” tambahnya.


Mengenai kepastian sikap, dia belum bisa berkomentar banyak. Hanya saja, kalau memang petunjuk jaksa peneliti sudah dipenuhi, maka akan masuk P21 (berkas lengkap) dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Tapi kalau tidak, tentu akan dikembalikan lagi ke penyidik polisi. “Memang tak ada aturan, berapa kali berkas dikembalikan dari polisi ke jaksa dan sebaliknya,” jelasnya.


Dengan begitu, maka sudah keempat kalinya berkas Japung Bambang DH itu dikembalikan ke jaksa peneliti. Sebelumnya, berkas tersebut sudah bolak-balik dari Polda dan kejaksaan. Alasannya pun sama, berkas dianggap kurang lengkap. Padahal dalam prosesnya, penyidik polisi dan kejaksaan sudah beberapa kali bertemu untuk menyamakan persepsi terkait penanganan perkara kasus Japung yang diduga melibatkan Bambang DH ini. “Iya, sudah dikirim lagi ke kejaksaan,” jawab Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Idris Kadir.


Menurut Kombes Pol Idris Kadir, dalam memenuhi kekurangan seperti yang diminta Kejati Jatim, pihaknya sudah mengumpulkan bukti tentang peran aktif dan keterlibatan Bambang DH dalam kasus Japung tersebut. Sejumlah saksi-saksi juga telah diperiksa ulang. @ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment