Tuesday, July 1, 2014

Pesta Narkoba Apartemen Metropolis berujung Pengadilan

Pesta Narkoba Apartemen Metropolis berujung Pengadilan




LENSAINDONESIA.COM: Jimmy Paxy (40), David Alianto (23) dan Agung Wicaksono harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, setelah pesta Narkoba yang mereka gelar di sebuah kamar Apartemen Metropolis, digerebek polisi.


Dalam sidang, Rabu (1/7/2014) di PN Surabaya, ketiganya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, SH, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya melanggar pasal alternatif, yaitu pasal 112 ayat (1) jo pasal 312 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan atau juga didakwa dengan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Baca juga: Caleg dan penjual pakaian dapat perlakuan berbeda dalam kasus sabu dan Caleg DPD divonis sangat ringan dalam kasus Narkoba


JPU Siska Christina, SH menyatakan Pesta narkoba itu mereka lakukan Selasa (7/1/2014) pukul 18.30 WIB di salah satu kamar Apartemen Metropolis Tower A/505, Jl Raya Tenggilis Surabaya. “Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan terdakwa Agung Wicaksono oleh lima anggota Reskoba Polrestabes Surabaya,” kata Siska saat membacakan dakwaannya.


Terdakwa Agung, ditangkap polisi, Rabu (8/1) pukul 23.00 WIB di depan ruah kos yang berada di Jl Karang Asem IV Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti Narkoba berupa satu paket sabu dan beberapa butir pil ekstasi.


“Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan polisi, terdakwa Agung Wicaksono mengaku jika Narkoba itu milik terdakwa Jimmy Pexy. Dari pengakuan terdakwa Agung itu, polisi kemudian melakukan penangkapan Jimy Pexy Kamis (9/1/2014) pukul 01.00 WIB, di area parkir Apartemen Metropolis, Jl Raya Tenggilis Surabaya,” ungkap Siska.


Polisi pun melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan yang dilakukan polisi ditemukan barang bukti Narkoba jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,85 gram dan serbuk warna pink yang diduga kuat narkoba jenis ekstasi dengan berat keseluruhan 1,19 gram.


Masih menurut Siska, barang bukti sabu seberat 0,85 gram yang disita polisi tersebut, diakui terdakwa Jimmy Pexy adalah sisa Narkoba yang sebelumnya dibuat pesta Narkoba bersama terdakwa Agung dan terdakwa David.


Sementara dari kesaksian mereka, barang haram yang digunakan untuk berpaesta tersebut didapat dari Teddy (berkas terpisah). @ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment