LENSAINDONESIA.COM: Juru Bicara Tim Pemenangan Jokowi-Jusuf Kalla, Abdul Kadir Karding mendorong Polri agar Pemred dan penulis Tabloid Obor Rakyat ditahan. Ini lantaran Pemred Setyardi Budiyono dan penulisnya, Darmawan Sepriyossa sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya kira perlu kita apresiasi langkah-langkah Polri menetapkan dua tersangka, walaupun andai (ditindak) bisa lebih cepat, tentu dampak masifnya fitnah tidak seperti sekarang ini. Kami mendorong agar mereka berdua ditahan,” tegas Karding, Jakarta, Jum’at (04/07/14).
Baca juga: Cegah konflik, Kiai kampung di Ponorogo bakar Tabloid Obor Rakyat dan Protes terhadap Tabloid Obor Rakyat dinilai berlebihan
Selain itu, kata Karding, karena penyebaran obor masih berlangsung, “Kita mendorong dan meminta Polri agar tidak hanya pada dua orang tersebut, tetapi harus diungkap siapa otak dan penyandang dana hingga lahirnya obor rakyat yang mefitnah ini,” tandas Karding.
Seperti diketahui, Tabloid Obor Rakyat berisi berita-berita yang dianggap memfitnah Jokowi itu beredar secara masif di seluruh Indonesia. Bahkan, tirasnya di atas seratus ribu eksemplar lebih. Dan, Setyardi Boediono sendiri selaku staf di kantor Staf Khusus Presiden bidang Pembangunan Daerah, yang dipimpin Velix Wanggai.
Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan, memperkirakan biaya penerbitan dan operasinal (termasuk penyebaran ke seluruh Indonesia tidak sedikit, mencapai miliaran. “Tidak mungkin kalau tidak direncanakan matang untuk penyebaran fitnah, menjatuhkan Jokowi-JK,” kata JK.
“Karena akibat Obor Rakyat ini kesatuan antara anak-anak bangsa jadi terganggu,” tandasnya.
Sebelumnya, Setyardi selaku Pimpinan Redaksi Obor Rakyat sudah dua kali memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor. Begitu juga Darmawan Sepriyossa juga sudah diperiksa penyidik sebanyak dua kali.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Ronny Franky Sompie membenarkan bila Setyardi dan Darmawan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tadi, saya mendapatkan penjelasan dari Kabareskrim Polri dan Dirtipidum Bareskrim Polri, SB (Setyardi Budiono) dan DS (Darmawan Sepriyossa) ditetapkan sebagai tersangka.” kata Humas Polri. Setyardi Budiono adalah salah satu tenaga staf ahli di dalam Istana Kepresidenan.
“Mereka dijadikan tersangka dengan konstruksi kasus melanggar Undang-undang Pers pasal 18 ayat (3) juncto pasal 9 ayat (2),” ujarnya.
Bila terbukti bersalah, Setyardi maupun Darmawan terancam terkena hukuman denda paling banyak Rp100 juta tanpa ada ancaman kurungan sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. @endang
0 comments:
Post a Comment