Tuesday, July 1, 2014

Wow! Kekayaan Prabowo Rp1,6 Triliun, Jokowi cuma Rp29,8 Miliar

Wow! Kekayaan Prabowo Rp1,6 Triliun, Jokowi cuma Rp29,8 Miliar




LENSAINDONESIA.COM: Calon Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan laporan harta kekayaan yang dimilikinya di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (1/7/2014). Total harta kekayaan capres nomor urut 1 ini sebanyak Rp1,6 Triliun tepatnya Rp1.670.392.580.402.


Tentu, jumlah itu tidak sebanding dengan kekayaan Capres Jokowi yang bila dirupiahkan cuma mencapai Rp 29,8 Miliar atau total Rp 29.892.946.012. Praktis, jika diprosentasekan hanya dua persen dari total asset Prabowo. Hutang yang dimiliki Jokowi dibanding Prabowo juga jauh lebih kecil, yaitu Rp 1,9 M (Rp1.936.939.782).


Baca juga: Trah Soekarno lebih percaya Prabowo pimpin Indonesia dan Ini tragedi kenapa Prabowo pisah dengan Titiek Soeharto?


Dari total kekayaan Prabowo tersebut terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Untuk harta tidak bergerak sebesar Rp105.892.190.000. Sedangkan harta bergerak diantaranya alat transportasi dan mesin-mesin senilai Rp.1.432.500.000, peternakan, perikanan perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan dan usaha lainya senilai Rp12.196.000.000, barang-barang seni Rp3.000.500.000 dan harta bergerak lainya senilai Rp.1.221.727.000.


Sementara, untuk surat berharga yang dimiliki Prabowo senilai Rp1.526.182.000.011, giro dan setara kas lainnya senilai Rp20.496.657.361. Untuk piutang Prabowo Rp.0 rupiah. Sedangkan hutang yang dimiliki sebesar Rp.28.993.970.


Laporan harta kekayaan Capres nomor urut 1 ini diketahui dilaporkan pada 20 Mei 2014. Pelaporan kelengkapan bukti-bukti harta kekayaan ini merupakan salah satu syarat maju calon presiden dan wakil presiden. Sesuai Pasal 5 huruf f dan Pasal 14 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 42 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, warga negara yang mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden wajib melaporkan hartanya ke KPK. @yuanto


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment