LENSAINDONESIA.COM: Ditreskrimsus Polda Jateng menyita software Microsoft bajakan alias “asli tapi palsu” di tiga toko Kota Semarang. Pemilik toko diamankan untuk dijadikan tersangka. Masing-masing berinisial GS, PP dan HW. Barang butki yang diamankan, sebanyak 27 Software Microsoft bajakan.
Modus yang digunakan para tersangka, di antaranya menjual program bajakan melalui online. Ketiga toko itu, bukan agen resmi dari PT Astrindo Starvision Jakarta, PT Sisteck Kharisma Jakarta, dan PT Synnex Metrodata Indonesia Jakarta. Ketiganya merupakan distributor resmi Microsoft di Indonesia,
Baca juga: Bill Gates: Kombinasi Ctrl-Alt-Delete merupakan kesalahan dan Nokia hadirkan Smartphone Nokia Lumia 1520
Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo mengaku, pihaknya mendapat laporan dari perwakilan Microsoft terkait dengan Software bajakan banyak beredar di Semarang.
Setelah ditelisik, sumbernya di tiga toko itu. Kini, tiga pelaku yang sedang diproses untuk disidik, selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteruskan ke pengadilan.
Penyitaan Microsoft Software bajakan ini mendapat apresiasi Microsoft Indonesia sebagai pemegang hak intelektual.
Menurut Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo, harga Microsoft Software yang asli dan Microsoft Software bajakan sangat terpaut jauh. Bajakan harga Rp 750 ribu, sedang Microsoft Software asli Rp1.150.000. Konsumen pun tidak tahu bahwa yang dibeli sebenarnya bajakan, karena persis dengan yang asli. “Terpautnya antara Rp100 ribu sampai Rp200 ribu,” katanya.
Ancaman para tersangka dijerat pasal 72 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Ancamannya penjara lima tahun dan denda Rp500 juta.
Sementara itu, Ronald konsultan Microsoft Indonesia, mengatakan, “Ini menjadi perhatian yang sangat besar, karena produk ini mengecoh konsumen. Selama ini, cd-cd bajakan sangat murah, bahkan ada yang kisarannya sampai Rp50 ribu, dan sudah sudah tahu resikonya,” katanya.
Microsoft Software bajakan yang baru ini, lanjutnya, mengececoh konsumen. “Ini merupakan jenis bajakan baru yang kualitasnya sangat tinggi. Sekilas sangat mirip yang asli. Jadi, pihak Microsoft sangat mengapresiasi pihak Ditreskrimsus Polda Jateng, dapat ditangani sebelum meluas,” jelas Ronald.
Pihak Microsoft jelas sangat dirugikan dari Microsoft Software bajakan ini, dijual selisih sedikit dengan aslinya antara Rp100 ribu sampai Rp200 ribu. “Konsumen tertarik membeli produk Microsoft Software bajakan, hampir mirip aslinya,” ungkap Ronald.
“Produk asli menjadi menurun, lalu konsumen saat membeli produk bajakan awalnya dapat aktivasi, lalu satu-dua bulan terblokir,” jelas Ronald. @yuwana_irianto
0 comments:
Post a Comment