Tuesday, April 29, 2014

Siang ini, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dijatuhi vonis

Siang ini, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dijatuhi vonis




LENSAINDONESIA.COM: Siang ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang pembacaan vonis dengan kasus dugaan suap dengan terdakwa Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas Rudi Rubiandini pukul 14.00 WIB.


Penasehat hukum Rudi, Rusdi A. Bakar mengatakan, kliennya saat ini dalam keadaan sehat dan siap untuk mendengarkan vonis dari majelis hakim. “Alhamdulilah Pak Rudi sehat. Kita tunggu saja putusan akhirnya dari majelis hakim,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (29/4/2014).


Baca juga: Sutan Bhatoegana Terima 200 Ribu Dolar AS dari Rudi Rubiandini dan Fadli Zon: Tersangka lain juga harus buka mulut


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rudi dengan hukuman pidana penjara 10 tahun.


Mantan Kepala SKK Migas itu dinilai terbukti menerima hadiah dan janji, berupa uang sebesar SGD 200 ribu dan USD 900 ribu dari perwakilan PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy, Widodo Ratanachaitong melalui Direktur Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya.


Selain itu, Rudi juga menerima USD522.500 dari Dirut PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon dari Widodo Ratanachaitong selaku perwakilan PT Kernel Oil Singapura melalui Simon Gunawan.


“‎Menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda 250 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Jaksa Riyono saat membacakan tuntutan Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 8 April 2014, lalu.@ridwan_LICOM


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment