Tuesday, April 29, 2014

Para buruh dan pengusaha harus tolak kenaikan tarif dasar listrik

Para buruh dan pengusaha harus tolak kenaikan tarif dasar listrik




LENSAINDONESIA.COM: May Day atau Hari Buruh yang akan diperingati 1 Mei besok, disarankan anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, bahwa tepat apabila para buruh atau pekerja bersama elemen rakyat lainnya, termasuk para pengusaha untuk menyatakan menolak kenaikkan TDL (Tarif Dasar Listrik) bagi rumah tangga maupun industri.


“Kebijakan kenaikan harga energi tidak boleh jadi solusi atas ketidakmampuan pemerintah mengelola energi nasional untuk kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia. Yang pertama kali seharusnya dilakukan adalah memerbaiki manajemen pengelolaan energi, memberantas mafia minyak, gas dan listrik,” tegas Rieke, anggota Komisi IX yang membidangi kependudukan, kesehatan, tenaga kerja, dan transmigrasi ini.


Baca juga: Apindo Jatim minta pemerintah kaji ulang rencana menaikkan TDL dan Kadin Jatim juga mendesak pemerintah tidak naikkan TDL tahun depan


Adapun tuntutan yang spesifik terkait ketenagakerjaan pada peringatan Hari Buruh (May Day) 2014, politisi Rieke Diah Pitaloka mengumumkan pernyataan sikap didukung perwakila-perwakilan serikat buruh/serikat pekerja, diantaranya oleh Joko W (Presiden SPPG), Chamim (DPW FSPMI Jawa Timur), Hadi P (Ketua Umum FESBUK–KSN), Jaya Santoso (Presiden DPP ASPEK Indonesia), Bayu M (Presiden FSPBI), Sunandar (FSPKEP–KSPI Jawa Timur), dan Jazuli (FSPMI Jawa Timur).


Ada tiga hal yang layak untuk para buruh atau pekerja Indonesia, yaitu;


I. KERJA LAYAK

Kerja layak dimaksudkan adanya kepastian kondisi kerja yang berkeadilan. Harus menjadi politik tetap dari negara, terutama pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja melalui industrialisasi yang mampu menciptakan dan memeratakan kesejahteraan. Pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja :


1). Menghapuskan sistem kerja kontrak & outsourcing yang merupakan praktek perbudakan modern;

Menjamin Kemerdekaan dan kebebasan bergerak pada organisasi buruh dan pekerja. Pemerintah harus menjauhkan segala sikap dan tindakan yang dapat diartikan membatasi hak-hak azasi dari gerakan buruh/pekerja.


2). Wajib mengikhtiarkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan membangun sistem perundingan yang berkeadilan, sampai membangun sistem peradilan yang mampu meningkatkan kualitas hubungan industrial.


3). Memberikan jaminan terhadap jam kerja yang manusiawi dan meningkatkan keselamatan kerja.


II. UPAH LAYAK

Upah layak dimaksudkan adanya kepastian penghargaan terhadap tenaga kerja dari pekerjaan yang dijalankannya. Pemerintah dalam menciptakan upah layak;


1).Tidak boleh menjalankan politik upah murah.


2). Wajib membantu usaha kaum buruh dan pekerja dalam menaikkan derajat upah yang berkeadilan.


3). Melenyapkan adanya jurang perbedaan yang dalam antara penghargaan tenagakerja atasan dan bawahan.


III. HIDUP LAYAK

Hidup layak dimaksudkan sebagai sebuah kondisi yang lahir dari kerja layak dan upah yang layak. Indikatornya adalah kehidupan buruh dan pekerja yang sejahtera. Namun kehidupan yang layak bagi buruh dan pekerja tidak boleh hanya bersandar pada upah yang diterimanya. Negara wajib melengkapi prasyarat kehidupan yang sejahtera dengan menghadirkan kompensasi dari pajak yang dibayarkan oleh buruh/pekerja dan pemberi kerja. Pemerintah dalam menciptakan hidup layak;


1). Menjamin memberikan pendidikan dan pelatihan yang berkualitas (jaminan pendidikan bagi buruh dan keluarganya, memberikan solusi atas tingginya angka putus sekolah dengan menciptakan program kejar Paket C Kejuruan. Membangun balai latihan kerja sampai tingkat kecamatan untuk pemenuhan lapangan kerja sesuai dengan jalan dan arah kebijakan yang memperkuat industri nasional).

Menjamin dijalankannya jaminan sosial yang tidak komersial dan tidak diskriminatif bagi seluruh rakyat. Dua jaminan sosial yang menjadi prioritas :


2). Jaminan kesehatan yang memiliki sistem rujukan yang terartur dari tingkat komunitas sampai nasional. Jaminan kesehatan ini tidak boleh bersifat kedaerahan. Dan juga memberikan kepastian perlindungan terhadap hak-hak pasien, namun sekaligus harus memberikan kepastian kerja layak dan kesejahteraan bagi para tenaga kesehatan.

b. Jaminan pensiun, wajib dijalankan pada bulan Juli 2015. Pemerintah wajib segera menuntaskan semua aturan turunan dan mempersiapkan lembaga penyelenggara yang profesional, transparan, dan akuntable, karena menyangkut dana amanah yang dititipkan oleh peserta.


3).Menjamin tersedianya perumahan dan transportasi yang berkualitas, aman dan nyaman bagi buruh/pekerja dan keluarganya, dengan dana dari kas negara dan CSR dari perusahaan-perusahaan, terutama di kawasan-kawasan industri.


4). Menjamin tersedianya kebutuhan pokok yang terjangkau. Kenaikan upah buruh/pekerja setiap tahun tidak ada artinya tanpa adanya kepastian harga kebutuhan pokok yang terjangkau bagi buruh/pekerja dan keluarganya. Oleh karena itu, adalah hal yang wajib pula masuk dalam setiap tuntutan kaum buruh/pekerja untuk mendesak diturunkannya harga kebutuhan pokok rakyat.


IV. REGULASI KETENAGAKERJAAN

Berbagai undang-undang dan peraturan turunannya yang menyangkut ketenagakerjaan perlu segera dibuat, direvisi, dan dibangun sistem implementasi yang tidak berbelit-belit, transparan, disertai dengan sanksi hukum yang tidak tebang pilih pada siapa pun yang melanggarnya. Semua perangkat hukum ketenagakerjaan wajib dipatuhi tidak hanya oleh pekerja dan pemberi kerja di sektor swasta, namun juga berlaku bagi perusahaan BUMN.


Undang-undang yang harus disiapkan dan diselesaikan:


1). UU tentang Sistem dan Komite Pengawas Ketenagakerjaan.


2). UU tentang Sistem Pengupahan dan Perlindungan Upah.


3). UU tentang Tenaga Kesehatan (Lex Specialis : UU tentang Keperawatan, UU tentang Kebidanan).


4). UU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.


5). UU tentang Perlindungan Pekerja Media.


Undang-undang yang harus direvisi :


1). UU tentang Ketenagakerjaan.


2). UU tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.


3). UU tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia di Luar Negeri.


4). UU tentang Aparatur Sipil Negara.


Tiga Layak Untuk Buruh/Pekerja mensyaratkan adanya serikat buruh yang ideologis, kokoh, tidak pragmatis dan secara pembiayaan tidak bergantung pada pihak lain. Oleh karena itu pada May day 2014, seruan bagi serikat buruh/pekerja :


1).Perlu adanya kesabaran dan ketenangan supaya dapat dipusatkan pikiran dan tenaga pada penyempurnaan organisasi buruh/pekerja sendiri.

Perlu mengukur kekuatan, membedakan mana tuntutan untuk jangka panjang dan mana yang dapat dikejar dalam waktu dekat.


2). Perlu menggunakan kemerdekaan bergerak untuk menyusun organisasi serapi-rapinya, termasuk membuat mekanisme sanksi tegas kepada siapa pun di dalam organisasi yang “memperdagangkan buruh dan organisasi, baik untuk kepentingan materi maupun kepentingan politik sepihak”.


3). Gerakan buruh harus menjadi gerakan politik dalam arti bertujuan mendorong lahirnya kebijakan politik ketenagakerjaan yang melahirkan perbaikan hidup kaum buruh/pekerja. Menjadi gerakan politik bukan berarti bermanuver politik dengan target kekuasaan politik bagi elit-elit buruh. @endang


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment