Saturday, April 26, 2014

Residivis gentayangan edarkan sabu di Pelabuhan Tanjung Perak

Residivis gentayangan edarkan sabu di Pelabuhan Tanjung Perak




LENSAINDONESIA.COM: Hoirul (34) warga Desa Sugihan Madura, Jawa Timur, yang indekos di Jalan Sidotopo Wetan, meski keluar Lembaga Pemasayarakatan Medaeng tahun 2012 karena kasus narkoba, tidak juga jera. Dia tertangkap polisi karena dugaan gentayangan memperdagangkan narkoba lagi jenis “racun otak” sabu di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.


Unit Idik II Satres Narkoba, Polrestabes Surabaya, yang menangkap tersangka di Jalan Simorejosari ini setelah melakungan pengembangan terhadap tersangka Sudarwanto (34) warga Jalan Tambak Mayor. Tersangka ini ditangkap di daerah Pelabuhan Nilam, Tanjung Perak Surabaya, dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,35 gram.


Baca juga: Mantan anggota DPRD Tembilahan Riau beralih jadi bandar narkoba dan Yang Liu gadis sabu Macau gagal nyusup Surabaya, divonis 11 tahun


Barang bukti racun otak itu dimasukkan tersangka di dalam bungkus rokok. Juga disita satu unit handphone.


Kanit Idik II AKP Henry Eko Irawan menerangkan, penangkapan terhadap Hoirul, “Penangkapan terhadap Hairul ini, kami temukan barang baukti 8,54 gram,”terang Henry


Barang racun otak yang dimiliki Sudarwanto berasal dari Hoirul. Dan Hoirul merupakan pelaku lama, yang pernah menjalani hukuman di Rutan Medaeng karena kasus yang sama.


“Kami masih melakukan pengejaran terhadap bandar yang menyuplai barang terhadap tersangka. Identitasnya sudah kami kantongi, dan masih DPO Daftar Pencariah Orang,” tegas Henry.


Hoirul mengaku di depan petugas, bahwa setelah keluar tahanan, dirinya kembali berkumpul dengan orang-orang yang bergelut di dunia narkoba. Sehingga, dirinya kembali terpengaruh dan menjual kembali, sabu di daerah pelabuhan.


“Saya jual barang itu kepada kepada orang-orang disekitaran pelabuhan. Setiap poket Rp200 ribu per 0,5 gram. Saya tidak dapat untung, cuma bisa memakai secara gratis,” terang pengurus truk di pelabuhan Perak ini.


Penangkapan dua tersangka dengan barang bukti narkotika berupa sabu 8,89 gram senilai Rp13 juta. Praktis, dengan tertangkapnya pengedar ecek-ecek ini, Polrestabes Surabaya bisa menyelamatkan 18 orang. Artinya, jika memperhitungka perhitungan setiap orang memakai 0,5 gram.


Keduanya dijerat pasal 85, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara. Sementara Hoirul sebagai pengedar, dijerat pasal 84, UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun pidana penjara. @rofik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment