Tuesday, April 29, 2014

Budisaid bawa PT Trijaya Kartika menangkan tiga perkara

Budisaid bawa PT Trijaya Kartika menangkan tiga perkara




LENSAINDONESIA.COM: Budisaid, Direktur PT Trijaya Kartika akhirnya bisa bernafas lega setelah tiga perkara perdata dan pidana yang dihadapi pengusaha ini berhasil dimenangkannya hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK).


Tiga perkara itu masing-masing penyitaan dan lelang Plaza Marina, gugatan ganti rugi Rp 500 miliar, dan pemidanaan Budisaid dengan tuduhan telah mengagunkan objek dalam sitaan.


Baca juga: Walikota Surabaya dan PT KAI tak siap dugugat pedagang Pasar Turi dan Hore, Dengan KTP dan KK Calon Pemilih Bisa Ikut Pemilu


Ketiga perkara tersebut, semuanya diajukan dan dilaporkan oleh Fritz Erawan, direktur PT Sinar Fontana Raya. Untuk diketahui, sebelumnya Fritz sendiri dipenjara selama 1 tahun karena menilap uang PT Trijaya Kartika. Sebelum ditangkap dan dipenjara, Fritz sempat menyandang status sebagai buronan.


Pada perkara pertama, sejak 13 Maret 2012 lalu, penyitaan telah dinyatakan batal dan diangkat oleh PN Surabaya. Jadi Plaza Marina dikembalikan kepada Budisaid dan PT Trijaya Kartika. Untuk gugatan Rp 500 miliar yang diajukan PT Sinar Fontana Raya, perkara tersebut juga telah final dan dimenangkan Budisaid dan PT Trijaya Kartika hingga tingkat PK pada 12 Februari 2014 lalu.


Majelis hakim agung yang diketuai Syamsul Maarif SH, menolak gugatan PT Sinar Fontana Raya. Sebab, sesuai penetapan PN Surabaya pada 2012, Plaza Marina bukan objek sitaan dan tidak bisa dilelang, serta sah sebagai hak milik Budisaid dan PT Trijaya Kartika.


Dalam kasus ketiga, yakni ketika Budisaid dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 2009 silam oleh Fritz Erawan. Tuduhannya karena Plaza Marina telah diagunkan Budisaid, padahal pusat perbelanjaan di Jl Margorejo Surabaya tersebut dalam status sitaan.


Namun laporan pidana tersebut juga kandas. Pihak kejaksaan agung menyatakan bahwa Budisaid tidak bisa dipidanakan karena Plaza Marina adalah hak mutlak Budisaid. Hingga pada 31 Oktober 2013, Kejati Jatim menerbitkan surat Nomor B-5270/O.54/Ep.2/10/2013. Yang intinya, membebaskan Budisaid dari semua penuntutan pidana atau Budisaid tidak bisa dituntut atau disidangkan karena mengagunkan hak miliknya sendiri.


“Jadi, tiga perkara yang diajukan oleh PT Sinar Fontana Raya, telah kandas. Putusannya final, bahwa PT Trijaya Kartika Serta Budisaid telah menang,” pungkas Johny Gunawan, salah satu manajer PT Trijaya Kartika.@ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment