Wednesday, April 30, 2014

Melanggar pemilu, kader PDIP dan Golkar Jabar divonis penjara

Melanggar pemilu, kader PDIP dan Golkar Jabar divonis penjara




LENSAINDONESIA.COM: Bawaslu Jawa Barat tidak main-main dalam menindak para pelanggar Pemilu Legislatif. Seorang kader PDIP dan kader Partai Golkar terpaksa diajukan ke persidangan dan divonis hukuman penjara masih ditambah membayar denda.


Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis terhadap kader PDIP Pendi Supendi (65), hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp2 juta. Kader PDIP ini dinyatakan terbukti secara sah melanggar aturan kampanye Pemilihan Legislatif.


Baca juga: Di Jawa Barat, caleg PAN lolos jadi wakil rakyat tinggal 4 orang dan Caleg Demokrat kampanye pakai dana hibah, dipanggil Bawaslu, arogan


“Terdakwa Pendi Supendi divonis pidana kurungan selama tiga bulan dan denda Rp2 juta subsider 1 bulan penjara,” kata Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubungan Kerjasama Bawaslu Jabar, Yusuf Kurnia kepada wartawan di kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga-Bandung, kemarin.


Sementara itu, Pengadilan Negeri Subang juga menjatuhkan vonis terhadap Caleg Golkar Sudi Hartono hukuman 4 bulan penjara masa percobaan 1 bulan dan denda Rp2 juta subsider 1 bulan kurungan.


Seperti halnya, kader PDIP Pendi, kader Golkar juga dinyatakan terbukti bersalah melanggar aturan kampanye.


Majelis Hakim PN Ciamis, menyebutkan Pendi terbukti melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. Hal ini sesuai pasal 276 UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Anggota DPR, DPRD, dan DPD.


PN Ciamis juga menyita barang bukti berupa satu keping CD berisi dokumentasi kegiatan yang dilakukan terdakwa. Terdapat pula satu lembar undangan yang ditandatangani terdakwa, dan dua lembar fotokopi undangan yang juga ditandatangani terdakwa.


Sedangkan terdakwa Sudi Hartono dinyatakan terbukti melanggar pasal 278 jo pasal 86 ayat 3 UU No 8/2012, UU No 48/2009, dan UU No 8 tahun 1981. “Karena Sudi sebagai Kepala desa turut serta menjadi pelaksana kampanye pemilu,” jelas Yusuf Kurnia.


Akibat perbuatan Sudi, PN Subang dengan Majelis Hakim diketuai Eko Julianto, menyita barang bukti berupa foto kegiatan kampanye Golkar, dan CD orasi.


Menurut Yusuf, kini Bawaslu Jabar masih memproses sejumlah kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu lainnya. Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan seluruh dugaan pelanggaran pemilu tersebut.


Prinsip bagi Bawaslu Jabar, setiap kasus pelanggaran kampanye, akan disikapi dan ditindaklanjuti secara hukum. Soal bersalah atau tidak yang berhak menentukan adalah pengadilan.


“Semua kasus pelanggaran kampanye Pileg akan kita sikapi dan tindaklanjuti, pengadilanlah yang berhak memutuskannya”, pungkas katanya, belum bisa memastikan berapa jumlah pelangaran yang akan diajukan ke pengadilan. @husein.


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment