Saturday, April 26, 2014

Kembalikan korupsi Jasmas Rp425 juta, Caleg Golkar dijebloskan tahanan

Kembalikan korupsi Jasmas Rp425 juta, Caleg Golkar dijebloskan tahanan




LENSAINDONESIA.COM: Bola panas kasus korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) APBD Propinsi Jatim sebesar Rp2,7 M, yang melibatkan Caleg Hanura Agus Priyo Sayogo (53) dan Caleg Golkar M. Muzamil (50) terus bergulir.


Bahkan, Agus Priyo Sayogo, yang mantan kades Pengkol, Kauman, Ponorogo, sudah mengembalikan uangnya ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo sebesar Rp315 juta. Namun, pengembalian uang itu tidak serta merta menghilangkan kasus hukumnya. Sedangkan Muzamil, mengaku mengembalikan uangnya ke Toni (yang kini masih buron )

sebesar Rp 425 juta.


Baca juga: Merasa dilecehkan, DPRD Ponorogo ajukan interpelasi Bupati dan Politisi DPRD 'marah' tuding KPPT pandai "silat lidah" Ponorogo bersih


“Keterangannya tidak ada perubahan, nggak ada masalah. Pembuktiannya tetap tidak ada perubahan. Peran mereka tetap yaitu memberikan contoh proposal dari 13 proposal sudah dikerjakan oleh Pokmas,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ponorogo, Yunianto, yang memeriksa kedua tersangka, Jumat (24/04/14) itu.


Lalu, jelasnya lagi, proposal itu disampaikan ke Toni. “Dari ke tiga belasnya yang cair 11 pokmas. Agus

sudah mengembalikan Rp 315 juta, sedangkan menurut pengakuanya yang Rp 425 juta oleh Muzamil sudah diserahkan ke Toni.”


Menurutnya, tersangka Muzamil mengaku tidak terima uangnya, karena langsung diserahkan kepada Toni. Selama pemeriksaan itu, keduanya didampingi pengacara dari Tulungagung, Ma’arif dan kawan-kawan.


Dalam pemeriksaan, dianggap sudah cukup dan kedua tersangka tetap ditahan karena masa penahanannya sudah diperpanjang hingga 31 Mei mendatang. Sejumlah barang bukti pun sudah dikantongi penyidik, seperti 26 lembar slip setoran di Bank Jatim Capem Somoroto, maupun dari Bank Jatim Cabang Ponorogo, uang dari pokmas, dari Agus, buku rekening, stempel, proposal dan LPJ fiktif.


Menurutnya, peran Agus yang dan Muzamil adalah ikut mendampingi 33 Pokmas saat mengajukan proposal di Surabaya mau pun saat pencairan uang. Dalam kasus itu Agus membawa 22 proposal dan Muzamil membawa 11 proposal. Sedangkan proposal dibuat oleh Sukimin dan Suwito beserta Toni selaku koordinator . Dari pengajuan 33 pokmas itu keduanya ikut menangguk untung. Agus mendapat Rp 315 juta dan M.Muzamil Rp 415 juta, yang kemudian diserahkan kepada Toni.


“Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 juncto pasal 18, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4-20 penjara dengan denda Rp 200 juta sampai dengan Rp 1 Miliar,” imbuh Yunianto.


Sedangkan keberadaan 3 orang yang masih buron masing-masing Toni, Sukimin dan Suwito hingga saat ini belum diketahui. Kejari Ponorogo bekerja sama dengan Polres Pasuruan maupun Madiun untuk memburu mereka. Sukimin adalah Kades Desa Winong, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun dan Suwito yang juga warga Gemarang dan Toni Hari Sulistyo, warga Pasuruan sebagai koordinator atau otak dibalik kasus itu.


Diketahui, Agus Priyo Sayogo adalah Caleg dari partai Hanura untuk Kabupaten Ponorogo dapil 6 nomort urut 2. Sedangkan M.Muzamil adalah PNS yang mengundurkan diri untuk maju menjadi Caleg DPRD Propinsi Jatim VI dari Partai Golkar, dimana juga sebagai Sekjen Asosiasi Kepala Desa(AKD), karena Warga Dusun Ngipik RT 02/RW 01 Desa Bono

Kecamatan Boyolangu Tulungagung ini, pernah menjabat Kades di Tulngagung. @arso


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment