Saturday, April 26, 2014

Rebutan tanah kantor Polsek Kediri Kota, akhirnya dimenangkan polisi

Rebutan tanah kantor Polsek Kediri Kota, akhirnya dimenangkan polisi




LENSAINDONESIA.COM: Kepolisian Kediri kota melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri terkait status tanah di Jalan Brawijaya Kota Kediri, Jawa Timur. Tanah ini sampai sekarang dipakai Kantor Polsek Kediri Kota dan tempat pembuatan SIM.


Sebelumnya, tanah itu diakui Balai Harta Peninggalan (BHP) yang berkantor di Surabaya, dan meminta pihak polisi mau memberikan uang sewa maupun membeli lahan tersebut. Hal itu ditolak Polri. Karena Polri mengangap asset tersebut adalah milik Negara dan bukan milik BHP.


Baca juga: Razia jelang Unas, Polres Kediri Kota amankan dua pelajar mabuk dan Polres Kediri Kota sidak senjata api


Menurut keterangan AKBP Budhi H, Kapolresta Kediri Kota saat ditemui LICOM, membenarkan terkait dengan gugatannya tersebut.


“Kepolisian melayangkan gugatan atas kepemilikan tanah dan bangunan yang dipakai polisi sejak tahun 1946. Dua bulan lalu. hal itu dimenangkan polisi, sesuai putusan pengadilan“ ungkap Budhi.


Dikonfirmasi terkait permintaan BHP yang mengklaim memiliki tanah itu, Budhi menegaskan bahwa selama ini tanah tersebut adalah milik Negara. Memang pihak BHP sempat mengirimkan surat pada pihak Polri untuk membayar sewa atau membeli tanah tersebut menjadi hak Polri. Namun, hal itu ditolak oleh Kapolresta.


“Mengapa kita institusi Negara dan harus membayar uang sewa, atau membeli tanah itu. Tanah tersebut kan milik Negara. Dari situlah akhirnya, pihak Polri mengajukan gugatan ke Pengadilan terkait status kepemilikan Tanah dan bangunan kantor polisi. Dan akhirnya, dimenangkan oleh pengadilan” tegas Budhi.


Budhi juga menambahkan, sesuai surat yang didapatkan terkait ukuran dan luas tanah yang dimenangkan pihak Polriadalah 6000 lebih. Namun, kenyataannya yang dimenangkan Polri adalah 4000 sekian dan sisanya sudah dipakai perorangan dan sudah bersurat baru–baru ini.


“Lho, kenapa warga bisa menguasai tanah Negara, sedangkan institusi kepolisian justru malah dipersulit dengan alasan yang macam–macam dan harus menyewa segala. Surat yang dimiliki warga tersebut adalah surat HGB dan baru-baru ini saja terbit,” pungkas Budhi. @andik_kartika


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment