Thursday, April 24, 2014

Mantan anggota DPRD Tembilahan Riau beralih jadi bandar narkoba

Mantan anggota DPRD Tembilahan Riau beralih jadi bandar narkoba




LENSAINDONESIA.COM: Deputi pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen Pol Deddy Fauzi Elhakim mengatakan, BNN bekerjasama dengan Bea Cukai, berhasil mengamankan 7 orang tersangka dari dua jaringan sindikat narkoba. Salah satu tersangka berinisial Her (43) merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tembilahan Riau, periode 2004- 2009.


Selain terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu, Her juga positif sebagai pengguna narkoba yang terbukti dari hasil tes urine, yang menyatakan Her positif menggunakan Amphetamine dan Methamphetamine. Pada Januari 2012 Her pernah mendekam di Lapas Kelas 2A Tembilahan Riau dengan vonis 3 (tiga) tahun penjara, karena kedapatan menkonsumsi 0,3 gram sabu.


Baca juga: Jaksa kelabakan, tahanan Narkoba Lamongan kabur belum tertangkap dan Petugas BNN berhasil ringkus Pasutri


“Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat pada tanggal 6 April 2014 sekitar pukul 18.30 WIB petugas BNN mengamankan 2 (dua) orang pria yakni Sup (31) dan Nur (31), mereka diamankan petugas saat mereka tengah melintas di jalan raya Lintas Tempuling Rengat, Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, dengan menggunakan sebauah mobil, kemudian mereka diamankan karena sebelumnya petugas melihat salah satu dari tersangka tersebut bertukar bungkusan dengan seseorang lainnya di wilayah kota Tembilahan. Setelah mengamankan ke dua tersangka tersebut, petugas menggeledah terhadap mobil tersebut, ternyata petugas menemukan 1 (satu) kantung plastik hitam yang didalamnya berisi 101,5 gram dan 1 (satu) butir pil ekstasi,” kata Dedy, yang di damping Kabag Humas BNN Kombes Pol Sumirat saat pengungkapan empat kasus narkoba dengan barang bukti Sabu 7,4 Kg & Heroin 4 Kg, di ruang VIP Lt.1 Gedung. BNN, Jl. MT. Haryono No.11, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (24/04/14).


Dedy menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka Her memperoleh sabu dan ekstasi tersebut pada tanggal 5 April 2014 di Pelabuhan Kukup Malaysia dari seseorang yang tidak dikenalnya. Ia mengambil narkotika atas perintah seorang yang berada di Malaysia hingga kini masih DPO. Berawal dari perkenalannyadengan pria asal Malaysia pada saat ia tengah bekerja sebagai buruh bongkar kelapa di Malaysia, kemudian teman seprofesinya menawarkan pekerjaan untuk membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia. Her selanjutnya dihubungi oleh pria Malaysia tersebut.


“Pengakuannya kepada petugas, tersangka Sup mengaku baru pertama kali jadi kurir narkoba atas perintah seseorang yang berada di Indonesia kini orang tersebut masuk dalam DPO. Sup menerima upah senilai Rp. 1.500.000,- dari orang yang memerintahkannya, sedangkan Her mengaku merupakan aksinya yang ketiga kalinya dan mendapatkan upah sebasar 5.000.000,-dari setiap pengambilannya serta penyerahan narkotika yang dibayarkan melalui orang suruhan yang tidak dikenalnya sekitar wilayah Tanjung Balai Karimun. Ketiga tersangka yaitu Sup, Nur, Her positif menggunakan narkotika jenis Amphetamine, Methamphemine dan THC,” jelasnya.


Selain kasus ini, menurut Dedy, BNN serta Bea Cukai juga menggagalkan penyeludupan 3.834,4 gram sabu yang dilakukan di wilayah tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau, petugas mengamankan 4 (empat)tersangka yaitu Waf (27), Ben (26), Nas(52) dan Sud (26).


Tersangka Nas dan Sud diamankan petugas pada tanggal 13 April 2014 didalam sebuah fery Dumai Line saat itu sedang bersandar di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun dari keduanya petugas menyita sebuah tas gendong warna hitam didalamnya berisi 1 (satu) kantong kain warna hitam dan 1 kantong kain warna putih masing-masing berisikan kemasan susu ternyata setelah diperiksa terdapat narkotika jenis sabu seberat 3.834,4 gram.


“Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka diketahui akan mereka antar ke Pekanbaru, Riau dan diserahkan kepada Waf. Kemudian petugas melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan Waf beserta supirnya, yaitu Ben. Para tersangka dapat di jerat pasal 113 ayat 2, 114 ayat 2, pasal 132, pasal137, pidananya maksimal hukuman seumur hidup dan pidana minimumnya 6 tahun,” pungkasnya. @winarko


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment