Wednesday, April 30, 2014

Bandar narkotika transaksi Rp179,3 M, cuci uang untuk bisnis properti

Bandar narkotika transaksi Rp179,3 M, cuci uang untuk bisnis properti



LENSAINDONESIA.COM: Tindak Pidana pencucian uang bandar narkotika bertransaksi mencapai Rp179,3 miliar, berhasil diringkus BNN (Badan Nasional Narkotika).


Pengungkapan itu berawal dari proses penyidikan terhadap tersangka empat pengedar narkoba jaringannya yang kasusnya sudah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta.


Baca juga: Ini kronologi 2 ibu terbongkar jadi kurir heroin puluhan miliar dan Bebaskan Jatim dari narkoba internasional, kampus bentuk posko kader


Saat keempat tersangka masih proses disidik, BNN menemukan bukti aliran dana keempat pelaku itu mengarah ke seseorang beranama Edy. Setelah ada pengakuan tersangka, BNN bergerak melacak Edy. Tapi, tidak mudah meringkus bandar besar ini karena tempatnya pindah-pindah dan tidak gampang terdeteksi, misal dari apartemen ke apartemen, dan dari rumah real estat satu ke rumah real estat lain.


Toh, Edy akhirnya nahas. Tim BNN berhasil menelisiknya di Bandung dan berhasil meringkus di persembunyiannya, real estat Singgasana Pradana Jalan gakuh Pakuwon Timur, Bandung.


Setelah diusut, ternyata Edy selama berbinis narkoba, mengalirkan dana keuntungan ke rekening saudaranya bernama Murdani.


Tim BNN terus menelisik Murdani. Akhrinyam Murdani berhasil diringkus. Dari sini terungkap ternyata aliran dana hasil kejahatan itu sengaja dikelola Murdani sebagai upaya pencucian uang dengan digunakan untuk modal bisnis properti.


Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional) Komjen Pol DR Anang Iskandar, mengakui tersangka pencuci uang masih hubungan saudara kandung. Edy ditangkap 25 Maret 2014. Selanjutnya, polisi meringkus Murdani di Perumahan Puspita Serpong, Tangerang.


“Penangkapan ini merupakan pengembangan tersangka Afdar (kasus 12 kg sabu), Nasirudin (2 kg sabu), Basyarullah (8 ons sabu), dan M Isa (7,5 ons sabu). Kempat orang ini membayar uang hasil penjualan narkotika kepada Safriadi,” ungkap Anang, di Gedung BNN Lantai 1, Cawang, Jakarta Timur, kemarin.


Anang membenarkan, pelacakan Edy tidak mudah. Bahkan, dilakukan sejak awal 2013. Tim BNN menemukan alamat-alamat rumah yang pernah ditinggali Edy alias Safriadi. Misal, daerah Limusnunggal Bogor, Apartemen Permata Eksekutif Jakarta dan Perum Anggrek Loka BSD.


Rupanya, tersangka sengaja pindah-pindah untuk menghilangkan jejak kegiatannya sebagai bandar besar. Licinnya, semua rumah yang pernah ditempati sengaja diatasnamakan kakaknya, Murdani.


“Tim BNN memburu Edy dan juga mengincar kakaknya, Murdani. Akhirnya, tim berhasil membekuk keduanya di tempat terpisah,” jelas Anang.


Saat Edy ditangkap, menurut Anang, dari tangannya disita 6 tabungan. Semuanya atas nama orang lain. Antara lain, Dadang C, Revaldi, Zulfikar, Indardi, dan Slamet Kuncoro. “Dari keenam tabungan terjadi transaksi uang keluar masuk rekening total menacapai Rp179,3 miliar,” ungkap Anang.


Pengakuan Edy menjadi bandar gelap narkotika jenis sabu sejak 2007 hingga tertangkap 2014. Narkotikanya diakui didapatkan dari MUN dan A warga Negara Malaysia. Selain menjual sabu dari bandar besar, Safriadi mengaku juga sering mengonsumsi sendiri. Dari apartemennya di kelapa Gading, jakarta, petugas BNN menyita 8 gram sabu.


Hasil penjualan narkoba, Edy mengaku menyetorkan kepada bandar di Malaysia. Keuntungannya dia transfer ke rekening kakaknya yang berbisnis properti tadi.


“Atas perbuatannya, Safriadi dijerat pasal 112 (2),114 (2), dan 137 UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang,” ungkap Anang.


Total asset yang disita dari tabungan Edy senilai Rp700 juta, kendaraan bermotor dan rumah. Dari tangan Murdani, petugas BNN menyita asset Rp15 miliar terdiri 1 unit rumah di Puspita Loka, BSD Tangerang, 1 unit rumah Anggrek Loka BSD Tangerang, 2 unit Apartemen di Permata Esksektuf, 1 unit Apartemen Gateway, 1 unit took di Permata Hijau, 1 mobil Harrier, 1 unit mobil Yaris, 1 unit mobil Nissan Xtrail, beberapa buku tabungan dan Deposito.


“Atas kasus ini Murdani di jerat pasal 137 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 3,4,5 UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tidak pidana pencucian uang,” jelas Anang. @winarko


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment