LENSAINDONESIA.COM: KPU Kabupaten Pamekasan diminta lakukan coblosan ulang atau pemungutan suara ulang (PSU) Pileg 2014 di tiga TPS di Desa Potoan Laok, Kecamatan Palengan, Kabupaten Pamekasan.
Keputusan ini diambil oleh Bawaslu Jawa Timur setelah mengetahui hasil penghitungan suara ulang Kabupaten Pamekasan di lokasi rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat provinsi, di Hotel Singgasana Surabaya, Rabu (23/4/2014) malam.
Baca juga: Besok, KPU Jatim gelar coblosan ulang di Sampang dan Blitar dan Bawaslu Jatim ancam hanguskan perolehan suara 19 TPS Sampang
Menurut Sri Sugeng Pudjiatmiko, Anggota Bawaslu Jatim, rekomendasi ini dikeluarkan karena saat penghitungan suara ulang ditemukan sejumlah kejanggalan.
“Dari hasil hitung ulang yang kami lakukan hingga tengah malam tadi. Hasilnya ditemukan ada ketidak beresan. Kaenanya kami rekomendasi KPU untuk melakukan coblos ulang,” ujarnya sat ditemui LICOM dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Suara Pileg KPU Jatim hari kedua, di Hotel Singgasana Surabaya, Kamis (24/4/2014).
Dia menjelaskan, saat pertama menghitung ulang kotak suara TPS 6, ditemukan 27 kertas suara ‘siluman’. Dari 483 jumlah DPT plus dua persen tambahan kertas suara, ternyata yang melakukan pencoblosan ada 510 orang.
“Malam tadi saat dihitung ulang ada 27 kertas suara yang tidak tahu dari mana asalnya. Kertas suara itu sendiri asli, bukan fotokopian. Ini jelas aneh darimana asalnya surat suara,” terang dia.
Sedangkan di TPS 7 dan 8 ditemukan jumlah pengguna hak suara juga melebihi jumlah DPT. “Hasilnya pada kacau semua itu. Keputusan kami tiga TPS itu harus dilakukan coblos ulang,” tegasnya.
Ditanya soal pelaksanaan PSU, pihaknya belum bisa memastikan karena itu menjadi kewenangan KPU Jatim. “Teknisnya ada di KPU provinsi. Biar KPU sendiri yang memutuskan kapan dilakukan PSU,” tandas Sri Sugeng.@sarifa
0 comments:
Post a Comment