LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akan menggelar pemungutan suara ulang Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 di Kabupaten Sampang dan Kabupaten Blitar.
Ini setelah ditemukanya sejumlah TPS di dua daerah tersebut melakukan pelanggaran saat pelaksanaan Pileg, 9 April lalu. Sehingga Bawaslu Jatim merekomendasikan untuk melakukan coblosan ulang atau pemilihan suara ulang (PSU).
Baca juga: Pleno rekapitulasi Pileg KPU Jatim memanas, dilanjutkan Kamis dan Pleno KPU Jatim digelar, dua kabupaten belum serahkan kotak suara
Agar perolehan suara dapat dihitung bersama 26 Kabupaten pada rekapitulasi tingkat provinsi di Hotel Singgasana Surabaya yang dimulai sejak Rabu (23/40/2014) kemarin, KPU Jatim akan menggelar coblosan ulang di Kabupaten Sampang dan Blitar Jumat (25/4/2014) besok.
“Sudah tidak ada waktu lagi, sehingga KPU Kabupaten Sampang dan Blitar wajib melakukan pemilihan suara ulang besok (Jumat),” jelas Choirul Anam, Divisi Teknis dan Data KPU Jatim kepada pada lensaindonesia.com di Hotel Singgasana Surabaya, Kamis (24/4/2014).
Untuk di Kabupaten Sampang akan digelar di 19 TPS. 17 TPS di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang serta 2 TPS di Desa Pandiangan, Kecamatan Robatal. Sedangkan di Kabupaten Blitar akan digelar di 4 TPS yaitu TPS 1, 4, 7 dan 8 Desa Sidodadi, Kecamatan Garum
Ditanya soal waktu pengumpulan penghitungan perolehan suara untuk sejumlah TPS yang melakukan PSU, pihaknya memberikan deadline paling lambat harus sudah diserahkan ke KPU provinsi pada Minggu (27/04/2014) mendatang.
“Kita menyadari penghitungan suara dari PSU butuh waktu, jadi kalau tidak Sabtu ya Minggu harus sudah masuk ke provinsi. Senin sudah tida mungkin karena kita harus mengirm ke KPU RI,” cetus dia.
Sementara soal pengamanan digelarnya PSU khususnya di Kabupaten Sampang, Anam mengaku optimistis akan berjalan lancar dan aman. Meski sebelumnya ada ancaman PSU bakal tidak aman karena amuk massa.
“Insya Allah aman dan kita terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Dan untuk petugas KPPS yang sebelumnya mengundurkan diri akan kita ambilkan dari KPU Kabupaten Sampang. Yang jelas Sampang da Blitar harus tetap melakukan pemilihan suara ulang,” tegas mantan Komisioner KPU Kota Surabaya ini.
Sekedar diketahui, adanya rekomendasi PSU karena adanya kecurangan yang melibatkan KPPS di sejumlah TPS tersebut. Diantaranya kasus Sampang, yakni di 17 TPS Desa Bira Barat diketahui adanya TPS fiktif. Untuk 4 TPS di Blitar dilukukan berdasar keberatan yang dilayangkan sejumlah parpol yang menilai coblosan di TPS itu penuh dengan kecurangan.@sarifa
0 comments:
Post a Comment