Friday, April 25, 2014

Pengadilan Tipikor bebaskan terdakwa korupsi BBI Kota Madiun

Pengadilan Tipikor bebaskan terdakwa korupsi BBI Kota Madiun




LENSAINDONESIA.COM: Terdakwa kasus korupsi proyek Site Development Balai Benih Ikan (BBI) Kota Madiun tahun 2012, Soewito Hardjo Lukito (68) divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (22/04/2014) malam.


Pengacara terdakwa Massri Mulyono menjelaskan, dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Yapi dengan anggota masing Bandung Suhermoyo dan Safri, menyatakan terdakwa Soewito tidak terbukti bersalah dalam kasus BBI seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohamad Safir.


Baca juga: Yudi Setiawan gugat Bank Jatim Rp 100 miliar dan Empat pejabat Dinsosnakertrans dituntut dua hingga tiga tahun


Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pasal 2,3 dan 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Masih dalam tuntutan JPU, dalam kasus proyek BBI Kota Madiun, terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp.56 juta. Atas perbuatannya, warga Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun itu dituntut selama 4 tahun penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp.36,475 juta dan membayar denda sebesar Rp.200 juta subsider 2 bulan kurungan.


Atas tuntutan JPU, penasehat hukum terdakwa, Massri Mulyono, dalam pledoinya, menilai JPU terlalu prematur untuk menjadikan kliennya sebagai tersangka. Alasannya, JPU hanya mengacu pada hasil audit dosen Fakultas Teknis Sipil Universitas Merdeka Madiun, Martana. Padahal untuk menjaga independensi, audit seharusnya dilakukan oleh BPKP.


“Bagaimana mungkin seorang ahli teknik sipil bisa melakukan audit dengan menentukan kerugian negara. Itu yang kita pakai senjata untuk mematahkan dakwaan JPU. Selain itu, dalam dakwaan JPU, proyek itu sebenar belum rusak. Tapi JPU sudah menjustifikasi jika proyek tersebut tidak akan bertahan lama,” terang Massri Mulyono, kepada LICOM, Rabu (23/04/2014).


Pledoinya yang disampaikan dalam persidangan, lanjut Massri, diterima oleh hakim. Terbukti, dalam amar putusannya, hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.


Terpisah, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Madiun, Sudarsana, mengatakan, sebenarnya dalam putusan majelis hakim, terjadi dissenting opinion (beda pendapat). Salah satu hakim anggota, Bandung Suhermoyo, melakukan dissenting opinion. Bandung Suhermoyo berpendapat, bahwa proyek BBI telah merugikan keuangan negara. Namun mantan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun ini, kalah suara dengan dua hakim lainnya yang menyatakan terdakwa tidak bersalah.


“Sebenarnya terjadi dissenting opinion. Cuma suaranya kan satu banding dua. Tapi kan masih ada upaya hukum lain. Kita menyatakan kasasi atas vonis itu,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Madiun, Sudarsana, kepada lensaindonesia.com, Rabu (23/04/2014).


Untuk diketahui, proyek Site Development BBI yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2012 yang dikerjakan oleh CV Rahayu Santosa pimpinan Soehadi, dipermasalahkan kejaksaan.


Alasan kejaksaan, proyek BBI senilai Rp.327,5 juta yang diwujudkan dalam pembangunan kolam yang dibangun di Kelurahan Nambangan Lor, tidak sesuai spesifikasi. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kejaksaan menetapkan direktur CV.Rahayu Santosa, Soehadi, sebagai tersangka pada awal September 2013 lalu.@dhimas_adi


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment