LENSAINDONESIA.COM: Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Azasi (Kemenkumham) Jatim berencana akan memberikan remisi (pemotongan masa tahanan) pada narapidana (napi) yang beragama Islam untuk menyambut datangnya bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri. Dari sekian banyak napi, ada 18 orang yang terlibat kasus terorisme bakal memperoleh remisi khusus.
Kabid Registrasi Perawatan dan Bina Khusus Narkotika Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jatim, Jhon Sutikno menjelaskan, setiap tahun Kemenkumham memberikan remisi umum dan khusus pada para napi yang putusannya inkracht (kekuatan tetap). “Setiap Idul Fitri memang ada remisi khusu diberikan pada para napi tersebut,” jelasnya, Senin (23/6/2014).
Baca juga: Tiga sipir terjerat Narkoba terancam dipecat Kemenkumham Jatim dan Lapas Narkotika Pamekasan segera difungsikan pertengahan bulan ini
Pada remisi khusus ini, Kemenkumham Jatim sebelumnya sudah meminta 24 Lapas dan 13 Rutan di wilayahnya untuk mengusulkan napi-napi yang layak mendapat remisi khusus Idul Fitri ini. Syaratnya sudah jelas, napi tersebut harus berkelakukan baik dan beragama Islam. “Untuk bisa dapat remisi, napi yang sudah punya putusan inkracht harus sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan. Hasilnya, ada sekitar 15.323 napi yang didaftarkan dapat remisi khusus itu, termasuk 18 napi kasus teroris yang semuanya muslim. Maksimal remisinya dua bulan saja,” sambung Jhon Sutikno.
Sekedar diketahui, 18 napi kasus terorisme itu hampir semuanya menjalani hukuman di Lapas Klas I Surabaya di Porong. Diantaranya adalah Umar Patek, terpidana kasus bom malam Natal 2000 dan bom Bali I pada 2002 lalu. Dia dihukum 20 tahun penjara dan dipindah ke Lapas Porong dari Mako Brimob Kelapa Dua Jakarta. @ian_lensa
0 comments:
Post a Comment